Tuntutan terberat, yakni 5 tahun penjara diajukan Jaksa penuntut umum kepada mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surianta Desy membacakan tuntutan tersebut di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026). Surianta menyatakan Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum serta memperkaya diri sendiri bersama orang lain, atau korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Iskandar dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan," ucap Surianta. Selain hukuman penjara, Benny dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.
"Menghukum terdakwa Benny Iskandar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 897,166,850," ujar Surianta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Benny yang telah disita jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, harta benda Benny lainnya dapat disita dan dilelang. Apabila tetap tidak mencukupi, Benny dituntut menjalani pidana tambahan selama dua tahun.
Selain Benny, tiga terdakwa lain juga dituntut dalam perkara yang sama dengan masa tahanan beragam. Misalnya, Direktur CV Global Mandiri, Muhammad Hamdani selaku pengelola acara dituntut tiga tahun penjara. Ia juga dibebani denda Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 152 juta.
Kemudian mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh, yang saat kegiatan berlangsung menjabat Sekretaris Dinas Koperasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut dua tahun penjara.
Adapun Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif, yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut dua tahun penjara. Erwin dan Anwar tidak dibebani uang pengganti. Keduanya masing-masing dituntut membayar denda Rp 50 juta.
Kerugian Negara Rp 1,049 Miliar
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654. Kerugian tersebut berdasarkan penghitungan Inspektorat Kota Medan dalam permintaan perhitungan keuangan negara dan bantuan keterangan ahli Nomor 700.1.2.1/364.6/INSP/2025 tertanggal 14 November 2025.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Surianta.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan berterus terang mengenai perbuatannya, serta menyesal.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654. Jaksa menyebut terdapat perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan kegiatan yang seharusnya serta dugaan pengarahan kegiatan untuk dilaksanakan pihak ketiga.
Selain itu, terdapat sejumlah item yang diduga tidak sesuai aturan. Salah satunya pembayaran hotel yang masih menyisakan utang sebesar Rp 70 juta.
Benny dan para terdakwa lainnya cukup keberatan dengan tuntutan itu. Mereka akan menyampaikan pembelaan pada pekan dengan dan akan mengungkap siapa saja sebenarnya yang terlibat dalam kasus itu.
Sebelumnya Benny tegas menyebut bahwa Kahiyang Ayu -- istri Bobby Nasution yang kala itu menjabat Ketua Dekranasda Kota Medan – adalah penggagas acara tersebut. Ia sebenarnya tidak terlalu ngotot untuk menyelenggarakan kegiatan itu karena semuanya dikontrol oleh Kahiyang. Bahkan Kahiyang juga berperan dalam belanja kegiatan.
“Kami dipaksakan menjalankan program itu. Jika tidak, kami akan dicopot dari jabatan sebagai kepala dinas,” kata Benny di persidangan. Lagi pula, Bobby Nasution sebagai walikota pada masa itu sangat mendukung agar MFF berada di bawah kendali istrinya.
Anehnya, meski nama Kahiyang beberapa kali dimunculkan dalam persidangan, jaksa maupun hakim sama sekali tidak berani memanggil yang bersangkutan. Persidangan hanya focus memeriksa para terdakwa, tanpa mau meminta keterangan dari Kahiyang.
Masalah inilah yang akan dibeberkan para terdakwa dalam pledoi yang akan disampaikan pekan depan. Mereka berharap Kahiyang sebagai pihak yang memaksakan berlangsungnya kegiatan MFF 2024 itu bisa dimintai keterangan. ***
