-->

Mencuat Tuduhan Jual Beli Titik Dapur MBG, Kejatisu sudah Memeriksa Kepala BGN Sumut

Sebarkan:

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi.
Diam-diam ternyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah memeriksa Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumatera Utara, Tengku Agung Kurniawan terkait adanya dugaan jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah ini.  Pemeriksaan tersebut kemungkinan masih berlanjut, hanya saja saat ini Kejatisu masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, hingga Selasa (11/8/2026), belum ada instruksi dari penyidik maupun bidang pidana khusus Kejagung untuk melanjutkan penyelidikan terkait dugaan jual beli titik SPPG di Sumatera Utara.  Namun mereka sudah menyiapkan dana lengkap terkait rencana pemeriksaan itu.

"Memang sejauh ini belum ada perintah dari penyidik dan pidsus dari Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan titik dapur SPPG di Sumut," kata Rizaldi, Selasa.

Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap Tengku Agung belum bisa dilanjutkan meski Kejati Sumut mengaku telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan MBG.

Rizaldi mengatakan, Kejati Sumut akan mengikuti arahan Kejaksaan Agung sebelum mengambil langkah lanjutan terkait penyelidikan dugaan jual beli titik dapur MBG di Sumatera Utara.

"Setelah ada arahan, nantinya kami akan melaksanakan perintah dari atas," katanya.

Kejati Sumut juga mengakui telah menerima sejumlah laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG. Laporan-laporan tersebut akan dikumpulkan sebelum disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

Kejati Sumut juga akan memberikan masukan kepada Kejagung mengenai laporan masyarakat di Sumatera Utara yang berkaitan dengan indikasi penyimpangan program MBG.  Belum adanya arahan dari Kejaksaan Agung membuat pemanggilan maupun pemeriksaan lanjutan terhadap Tengku Agung belum dilakukan.

Sosok Tengku Agung Kurniawan

Tengku Agung Kurniawan merupakan pejabat regional Badan Gizi Nasional untuk wilayah Sumatera Utara. Dalam struktur operasional program Makan Bergizi Gratis, Tengku Agung juga disebut sebagai Kepala Regional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Sumatera Utara. 

Tengku Agung Kurniawan (kanan), Kepala BGN Sumut sempat diperiksa jaksa Kejati Sumut terkait kasus dugaan jual beli titik dapur MBG. Penyelidikan belum dilanjutkan karena Kejati Sumut belum mendapat arahan dari Kejagung RI.
Sejumlah sumber menyebut Tengku Agung sebelumnya pernah menjadi kepala SPPG setelah direkrut melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), sebelum kemudian dipercaya menjadi Kepala Regional Sumatera Utara ketika program MBG berjalan.

Berdasarkan informasi yang tercantum di akun LinkedIn miliknya, Tengku Agung merupakan pendiri Dewan Energi Mahasiswa Aceh atau DEM Aceh. Ia juga mencantumkan riwayat pendidikan sebagai lulusan Sarjana Teknik dari Universitas Malikussaleh.

Tengku Agung kemudian melanjutkan pendidikan pada jenjang magister di Universitas Pertahanan RI dengan bidang Pertahanan dan Ketahanan Energi. Riwayat karier yang dicantumkan Tengku Agung di LinkedIn menunjukkan bahwa dirinya pernah mengikuti program pelatihan kerja dan magang di PT Pertamina pada Juli 2021.

Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Site Manager di PT Agung Enviro Abadi.

Selain riwayat pendidikan dan pekerjaan, kehidupan pribadi Tengku Agung juga sempat muncul melalui unggahan akun Instagram Partai Gerindra Sumatera Utara.

Tengku Agung diketahui menikah dengan Alya Mahfira Nasution di Al-Amjad Convention Hall pada Minggu (12/4/2026). Unggahan tersebut memperlihatkan sejumlah tokoh di Sumatera Utara menghadiri acara pernikahan Tengku Agung.

Sementara itu, proses terkait dugaan jual beli titik dapur MBG di Sumatera Utara masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Kejati Sumut menyatakan akan melanjutkan langkah penyelidikan apabila telah menerima instruksi dari Kejagung, termasuk mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan masyarakat.

Terkait dengan kasus jual beli titik dapur MBG di Sumut, Kejatisu mengaku sudah memiliki data yang cukup. Hanya saja pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan karena adanya himbauan dari Kejagung beberapa waktu lalu yang meminta  meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG.

Langkah penghentian ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Adapun himbauan penghentian penyidikan itu tercantum dalam  Instrusi Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.

Maka itu, Kejakti Sumut untuk sementara menghentikan pemeriksaan Tengku Agung Kurniawan. Namun data-data kasus jual beli titik dapur MBG di Sumut tetap menjadi pegangan mereka untuk melanjutkan pemeriksaan berikutnya. *** kom/trib

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini