![]() |
| Dra. Tiurma Mercy Sion Sihombing, S.H menggugat status penyetaraan ijazah Gibran di PTUN Jakarta |
Anak dan Bapak itu sama saja, sama-sama bermasalah dengan latar belakang pendidikan sehingga ijazah mereka juga turut dipermasalahkan. Ijazah sarjana S1 Jokowi dipermasalahkan karena dituding palsu. Jokowi memang pernah kuliah di UGM tapi disebut-sebut sampai sarjana muda saja.
Sedangkan anaknya Gibran Rakabuming dituding tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA atau setara. Gibran memang pernah belajar di Singapura dan Australia, tapi pendidikan yang dijalaninya di sana sifatnya kursus. Anehnya ia mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan RI karena dianggap telah menyelesaikan Pendidikan SMA.
Sertifikat itu dikeluarkan Kementerian Pendidikan saat masa pemerintah di bawah kendali presiden Jokowi. Tujuannya agar Gibran bisa mencalonkan diri maju menjadi walikota Solo 2020 dan sebagai wakil presiden pada 2024. Tentu saja ada unsur permainan di dalamnya.
Sekarang semuanya akan dibongkar di pengadilan.
Adalah pengacara dan pemerhati pendidikan Dra. Tiurma Mercy Sion Sihombing, S.H atau lebih dikenal sebagai sebutan Mercy Smart yang melayangkan gugatah itu ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada awal Agustus 2026.
Mercy Sihombing melayangkan gugatan itu dalam rangka mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah kelulusan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Adapun yang berstatus tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Alasan Mercy melayangkan gugatan karena menganggap kursus yang diikuti Gibran di luar negeri sama sekali tidak bisa disetarakan dengan Pendidikan SMA. Ia menganggap kursus itu hanyalah setara dengan bimbingan test untuk persiapan masuk kuliah, bukan bukti kelulusan sekolah formal yang memenuhi syarat menjadi pejabat publik menurut undang-undang.
“Kami meragukan kesetaraan jenjang Pendidikan yang diikuti Gibran. Seharusnya ia tidak bisa dikatakan tamat SMA, ia hanya tamatan SMP saja. Makanya kita membawa masalah ini pengadilan karena ada kejanggalan yang sangat jelas seakan menganggap kursus di Australia setara dengan SMA,” kata Mecy Sihombing.
Tidak salah lagi, salah satu poin utama yang dipersoalkan penggugat adalah riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.
Menurut Mercy Sihombing, program yang diikuti Gibran merupakan kursus singkat selama 6 bulan, bukan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membutuhkan waktu minimal 3 tahun.
"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ujar Mercy.
Pihak penggugat khawatir jika penerbitan surat keterangan penyetaraan semacam ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan dan standar hukum pendidikan nasional di Indonesia.
Disidangkan Tertutup
Gugatan keabsahan ijazah Gibran saat ini sedang disidangkan di PTUN Jakarta. Anehnya, persidangan itu digelar secara tertutup.
Dalam persidangan yang sudah digelar, majelis hakim PTUN menyoroti aspek teknis dan nomenklatur instansi yang menerbitkan surat keterangan tersebut.
Pasalnya, terdapat tiga unsur berbeda yang tercantum dalam dokumen penyetaraan itu, yakni: konsep penyetaraan pendidikan nonformal, label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang saat ini membawahi Dirjen Vokasi, dan tanda tangan pejabat dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Akibat kerumitan nomenklatur tersebut, majelis hakim berencana memanggil dua Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait dari kementerian untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada persidangan berikutnya.
"Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum," ungkap salah satu tim hukum penggugat, Coki.
Jika PTUN memutuskan surat keterangan penyetaraan tersebut cacat hukum dan dibatalkan demi hukum, hal ini berpotensi berimbas pada legalitas syarat administrasi pencalonan pejabat publik yang bersangkutan.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dan pemanggilan pihak Kementerian Pendidikan rencananya akan kembali digelar pada Kamis pekan ini mendatang secara terbuka untuk umum.
Menanggapi gugatan ijazah Gibran ini, pengamat media Chusnul Chotimah menilai semua itu adalah buah dari permainan yang dilakukan keluarga Jokowi selama mereka berkuasa 10 tahun memimpin Indonesia. Ada banyak kebusukan yang terjadi di masa kepemimpinannya itu.
“Sekarang mereka menerima karma ketika semua orang berani membukanya ke permukaan. Pokoknya keluarga Mulyono tidak akan bisa tidur nyenyak,” katanya.
Mulyono adalah nama pertama yang diberikan kepada Jokowi saat ia lahir. Namun nama ini kemudian berganti menjadi Joko Widodo karena di masa anak-anak ia kerap sakit.
Makanya, para buzzer yang selama ini mem-backup isu Jokowi di media sosial mendapat julukan sebagai Ternak Mulyono alias Termul. ***
