-->

OTT di Kementerian ATR: Ditemukan Uang Rp106 M Milik Nusron Wahid, Sebagian Terpakai di Muktamar NU

Sebarkan:

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN) pada Senin (14/9/2026) berbuntut panjang ke berbagai kasus lainnya. Selain  telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus itu, KPK juga menemukan 20 koper berisi uang sekitar Rp 106 miliar dari kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di Cibubur.

Gus Arif adalah sahabat dekat Menteri ATR/Kepala BPN  Nusron Wahib. Keduanya sama-sama merupakan kader Nahdlatul Ulama (NU).  

Gus Arif  mengaku terlibat dalam korupsi pengurusan hak guna bangunan milik PT Summarecon Tbk  atas perintah Menteri ATR, Nusron Wahid. Ia bekerjasama dengan politisi Golkar, Fahd A Rafiq melakukan negosiasi dengan pihak pengusaha, sekalian mengumpulkan uang hasil korupsi.

Arif dan Fahd A Rafiq juga termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Nusron Wahid masih dalam pembidikan KPK. Ia masih tidak mau berbicara ke publik sejak terjadinya OTT itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, uang Rp 106 miliar tersebut diakui Gus Arif merupakan milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang disimpan di rumahnya. Status uang itu masih dalam penyelidikan KPK, sebab mencuat kabar kalau jumlah awalnya jauh lebih besar dari Rp106 miliar.

Hanya saja sebagian telah digunakan untuk menyuap sejumlah pemilik suara pada Muktamar NU yang berlangsung beberapa waktu lalu di Jombang, Jawa Timur. Kala itu yang terpilih sebagai Ketua PBNU adalah KH Abdul Hakim Mahfudz  alias Gus Kikin), sedangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam.

Kedua sosok ini memang merupakan kandidat yang dijagokan Nusron Wahid. Adapun Gus Arif juga disebut-sebut berperan membagi-bagikan uang pada Muktamar itu karena ia adalah kader NU yang bertugas di lapangan.

Dari rangkaian cerita ini,  mulai terlihat jelas bagaimana kaitan korupsi yang terjadi d Kementerian ATR dengan proses Muktamar NU yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Namun pimpinan KPK enggan menarik benang merah antara kedua kasus itu. Mereka lebih focus kepada masalah hukumnya dengan memeriksa 17 orang yang terseret dalam korupsi tersebut.

Pimpinan dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK telah menggelar ekspose hasil OTT tersebut pada Selasa dini hari (15/9/2026). Dari hasil ekspose itu, sejumlah anak buah Nusron disebut dipastikan telah menjadi tersangka, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, bersama Gus Arif dan Fahd A Rafiq.

Adapun mengenai uang temuan sejumlah Rp106 miliar di rumah Gus Arif masih terus dalam pengusutan KPK. Sepertinya KPK lebih focus mengurai konstruksi perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, bukan soal suap di Muktamar NU.

Sebelumnya, dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN serta pihak swasta. Nusron Wahid sendiri tidak termasuk 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun para tersangka mengakui kalau mereka mendapat perintah dari Nusron Wahid untuk bernegosiasi dengan pihak PT Summarecon.

KPK sendiri tampaknya tidak mau buru-buru untuk memeriksa Nusron Wahid. Kabarnya mereka masih meminta pertimbangan presiden untuk menyeret Menteri tersebut.

Jadi, meski nama Nusron sudah jelas terkait dalam korupsi ini,  bukan berarti ia akan menjadi tersangka. Semuanya  bergantung selera presiden. Bisa jadi Jokowi juga ikut dimintai pertimbangan oleh KPK.

Nusron Wahid sendiri dikenal cukup dekat dengan Jokowi. Bersama Bahlil Lahadalia, Nusron merupakan orang kepercayaan Jokowi di Golkar. 

Adapun pimpinan KPK yang sekarang, semuanya masih tunduk kepada Jokowi.

Dalam hal ini publik setidaknya bisa belajar dari kasus Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Koperasi yang namanya berkali-kali disebut di persidangan sebagai pejabat yang melindung sejumlah situs bisnis judi online di Indonesia.

Nyatanya, Budi Arie hanya dipecat dari jabatan menteri, tapi tidak pernah tersentuh hukum karena ia mendapat perlindungan dari Jokowi. Jangan heran, sebab Budi Arie adalah Ketua sekaligus pendiri Projo, organisasi yang dikenal sebagai penjilat Jokowi. 

Nusron Wahid bukan tidak mungkin akan mendapat perlindungan yang sama seperti Budi Arie ini. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini