Jangan pandang pemulung hanya sebagai pekerjaan pengumpul barang-barang rongsokan. Pemulung juga bagian dari profesi yang harus dirangkul perusahaan guna menjauhkan limbah produk dari kerusakan lingkungan. Apalagi sekarang sudah berlaku aturan extended producer responsibility, di mana perusahaan sebagai produsen harus bertanggungjawab terhadap limbah barang yang mereka produksi, meski barang itu telah digunakan konsumen.
Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen atas limpah produksinya sebenarnya sudah berlaku di Indonesia sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disahkan. Sayangnya, kebijakan itu belum tersosialisasikan kepada masyarakat.
“Pasal 15 Undang-undang itu jelas menyebutkan bahwa produsen bertanggungjawab atas limbah dari produk atau kemasan yang mereka hasilkan sampai barang itu selesai digunakan oleh konsumen,” kata Ketua Badan Pengurus Pusat Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Pris Volly Lengkong dalam pertemuannya dengan komunitas pemulung Kota Medan pada Selasa (27/1/2026).
Untuk mensosialisasikan aturan itu, Pris Volly Lengkong, dengan dukungan sejumlah perusahaan, mulai aktif berkeliling Indonesia untuk merangkul para pemulung agar memahami masalah ini.
Pada Selasa (27/1/2026) ia datang ke Medan guna melakukan pertemuan dengan para pemulung di kota ini dalam rangka membahas aturan extended producer responsibility itu. Pertemuan sesama pemulung itu berlangsung di Sekretariat Badan Pengurus Daerah Ikatan Pemulung Indonesia Sumut di Jalan M. Nawi Harahap 182 Medan.
Setidaknya hadir 20 perwakilan pemulung Kota Medan pada acara itu. Mereka berasal dari Medan Kota, Amplas, Medan Deli dan sejumlah wilayah lain di sekitar Kota Medan. Pris Volly Lengkong menjelaskan kepada mereka pengertian tentang extended producer Responsibility.
Lantas mengapa pembahasan isu ini melibatkan pemulung?
Jawabnya, karena semua perusahaan tidak mungkin mampu mengawasi limbah produksinya yang telah digunakan masyarakat. Mereka tidak mungkin bisa mengontrol limbah semua barang-barang itu, apalagi banyak yang dibuang sembarangan setelah digunakan konsumen.
Namun kewajiban tetap tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, mau tidak mau pihak perusahaan harus bekerjasama dengan pemulung, sebab pemulung yang aktif mengutip semua limbah produksi itu dari jalanan.
“Dengan adanya kebijakan ini, maka pemulung tidak hanya sekedar profesi untuk mencari nafkah, tapi juga akan menjadi mitra kerja perusahaan dalam membersihkan limbah produksi,” kata Pris Volly Lengkong.
Guna mensosialisasikan kebijakan ini, IPI mendapat dukungan dari dua perusahaan besar, yakni Chandra Asri Group ( produsen berbagai jenis produk plastik), dan Danone Indonesia (produsen Aqua.
Secara garis besar, misi Pris Volly Lengkong datang ke Medan adalah untuk mengajak pemulung berperan dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah efektif dan ramah lingkungan. Bekerjasama dengan beberapa perusahaan, IPI rencananya akan membangun proyek percontohan extended producer responsibility di Medan.
Ketua IPI Sumut dan beberapa pemulung kota Medan menyambut baik kegiatan sosialisasi itu. Namun mereka berharap tidak sekedar sosialisasi dengan minum kopi bersama, melainkan adanya perhatian dari pihak perusahaan kepada pemulung atas kerja sama tersebut.
“Semestinya ada perharian dari pihak produsen dan pemerintah daerah bagi kesejahteraan pemulung di Sumatera Utara dalam bentuk Insentif karena kami telah berperan membantu perusahaan menjalankan kewajiban mereka dalam membersihkan limbah barang yang mereka produksi,” kata ketua Ikatan Pemulung Indonesia Sumut, Risdianto.
Namun bisakah harapan ini direalisasikan pihak perusahaan? Belum ada yang tahu. Mekanisme kerjasama juga belum jelas.
Sedangkan Pris Volly Lengkong pada Rabu (28/1/2026) sudah terbang ke Sumatera Barat untuk melakukan pertemuan yang sama dengan pemulung di wilayah itu. ***
