Setelah melalui proses penyelidikan, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel
Ebenezer Gerungan alias Noel, akhirnya duduk di kursi terdakwa pada sidang
perdana hari Senin (19/1/2026). Noel dijerat kasus pemerasan dan
gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
di Kemenaker sepanjang 2019–2025, dengan total dana yang diperas mencapai Rp3,435 miliar.
Immanuel Ebenezer alias Noel
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, Noel meminta setoran Rp3 miliar kepada Irvian Bobby Mahendro, bawahannya yang kala itu menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3. Duit itu berkaitan dengan aliran korupsi di layanan sertifikasi K3 Kemnaker.
Angka Rp3 miliar, imbuh jaksa, didapat dari dua sumber. Rinciannya, Rp70 juta dari PT KEM Indonesia serta Rp2,93 miliar dari perusahaan-perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Sekitar pertengahan bulan Desember 2024, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menghubungi Irvian Bobby Mahendro via whatsapp call minta bertemu di sekitar daerah Senayan Park.
Pada pertemuan tersebut Terdakwa Immanuel Ebenezer menanyakan uang yang diminta sebesar Rp3.000.000.000," kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dana kemudian berpindah tangan lewat perantara pejabat kemenaker lainya, Nur Agung Putra Setia yang menyerahkan tas jinjing berisi uang kepada Divian Ariq, putra kandung Noel.
"Kemudian oleh Nur Agung Putra Setia tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan," ucap jaksa.
Tak berhenti pada uang miliaran itu, Noel didakwa masih mengantongi Rp435 juta lagi dari berbagai pihak swasta.
"Penerimaan dari Pihak Swasta Lain. Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp435.000.000," ucap jaksa.
Dengan demikian, dakwaan menyimpulkan Noel menerima pemerasan Rp70 juta dari PT KEM Indonesia dan gratifikasi Rp3,365 miliar dari pihak swasta. Seluruh nilai serapan mencapai Rp3,435 miliar. Jaksa menambahkan, Noel memperoleh gratifikasi nontunai berupa kendaraan mewah.
"Barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa Immanuel Ebenezer," kata jaksa.
Dalam dakwaan, KPK menjerat Noel menggunakan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.
Perkara Noel berjalan beriringan dengan deretan pejabat dan pihak swasta lain yang turut menjadi terdakwa dalam pusaran sertifikasi K3. Di antara mereka termasuk Irvian Bobby Mahendro. ***