Hambatan
investasi di Danau Toba kembali mencuat setelah perusahaan investasi asal Swiss
PT Aquafarm Nusantara yang menangkap Ikan Tilafia atau ikan nila mengaku
mengalami hambatan produksi. Hambatan itu muncul karena adanya ketidaksinkronan
jumlah kapasitas produksi ikan nila Danau Toba yang diatur di dalam Peraturan
Presiden Nomor 60 Tahun 2021 dan SK Gubernur Sumatera Utara.
Keramba jaring apung di Danau Toba untuk pembudidayaan ikan nila
Masalah ini telah dibahas dalam pertemuan di Kantor Kementerian keuangan Jakarta pada Selasa (19/5/2026) yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Rapat itu sepenuhnya membahas mengenai penyelesaian masalah terkait hambatan usaha alias debottlenecking dari investasi perusahaan asing itu.
Pihak PT Aqua Farm Nusantara turut hadir pada pertemuan itu. Mereka mengeluhkan soal perbedaan kapasitas produksi ikan tilapia di Danau Toba yang terbentur oleh ketidaksinkronan regulasi antara Perpres Nomor 60 Tahun 2021 dan SK Gubernur Sumatera Utara.
Direktur Utama PT Aquafarm Nusantara, Tri D. Saputra menjelaskan, perusahaannya telah beroperasi di Danau Toba sejak 1998 memiliki izin produksi sebesar 34.314 ton per tahun. Langkah itu sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara yang menetapkan bahwa daya tampung dan produksi ikan nila Danau toba mencapai 60 ribu ton.
Namun anehnya, di dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 disebutkan bahwa produksi budidaya ikan nila Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun.
"Dan ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. Padahal PT Aquafarm Nusantara telah mendapat lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton. Dan kita sudah ada di Danau Toba sejak tahun 1998. Artinya kami beroperasi lebih awal dari ketentuan perpres tersebut. Dan ini yang menjadi concern kami bagaimana hal ini tentunya akan mempengaruhi investasi-investasi kedepannya," ujar Tri dalam pertemuan di Kemenkeu itu.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjelaskan bahwa terdapat sejumlah studi yang menunjukkan daya dukung Danau Toba berada di kisaran 45 ribu hingga 60 ribu ton per tahun.
Namun, untuk memastikannya perlu dilakukan kajian lebih lanjut oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini untuk memastikan kapasitas budidaya tidak merusak kualitas lingkungan Danau Toba.
"Kiranya adanya kajian lingkungan terlebih dahulu Pak dari Kementerian Lingkungan Hidup agar supaya daya tampung dari sisi lingkungan, usaha, dan kepentingan lainnya itu bisa berjalan secara berimbang," ujarnya.
Kajian tersebut diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan dengan anggaran sekitar Rp 200 juta. Pemerintah berencana melibatkan BRIN dalam penelitian tersebut dan didukung pendanaan LPDP.
Sementara waktu, sidang menyepakati perusahaan tetap menjalankan operasionalnya menggunakan asas grandfather clause dalam Undang-Undang Penanaman Modal.
Asas tersebut memungkinkan izin usaha lama tetap berlaku meski terdapat aturan baru. Kendati demikian, pemerintah meminta perusahaan tidak menambah kapasitas produksi selama proses kajian berlangsung.
"Untuk sementara, PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang, dengan menggunakan grandfather clause, tapi sampai studi ini selesai dan hasilnya seperti apa, nanti kita akan menggunakan hasil studi sebagai rujukan akhir kapasitas seperti apa di Danau Toba," tutup Purbaya selaku ketua sidang. ***