![]() |
Kasranik dan anaknya Agung Pradana warga Langkat pembunuh driver online, Michael Federick Pakpahan di Sunggal, Deli Serdang |
Tidak butuh waktu lama bagi Satuan Kriminal Polrestabes Medan untuk memburu pelaku pembunuhan Michael Federick Pakpahan (25) driver online yang menghilang sejak 6 April 2025. Setelah menelusuri jejak pelaku, Tim Polrestabes berhasil menangkap dua pelaku di tempat persembunyian mereka di Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Mereka ternyata ayah dan anak.
Setelah tertangkap, keduanya akhirnya membeberkan kalau mereka membuang mayat korban ke sungai Gebang, Kabupaten Langkat. Setelah ditangkap di Karo, keduanya lalu dibawa ke Sungai itu untuk pencarian mayat korban.
Akhirnya mayat korban ditemukan dalam keadaan tersungkus plastik, mengapung di sungai itu. Kondisi jenazah sangat miris setelah mendapat berbagai siksaan dan tikaman senjata tajam yang dilakukan kedua pelaku.
Korban Michael Federick Pakpahan adalah warga Jalan Pemasyarakatan, Gang Rambutan, Kecamatan Medan Sunggal. Ia dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan penumpangnya.
Kedua pelaku adalah Kasranik, 50 tahun, dan anaknya Agung Pradana, 25 tahun, warga Dusun 1 Paya Bengkuang, Kabupaten langkat.
Kapolrestabes Medan, Komisaris besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pengungkapan kejahatan bengis itu berawal dari pengaduan keluarga korban, Senin (7/4/2025) yang melaporkan bahwa Michael Federick Pakpahan telah menghilang sejak 6 April 2025. Korban tidak bisa dikontak lagi sejak meninggalkan rumah. Padahal ia selalu pulang malam hari setelah bekerja sebagai driver online.
Beranjak dari data yang disampaikan keluarga korban, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan upaya pencarian bekerja sama dengan Polres Tanah Karo, Polres Langkat dan BPBD Langkat.
"Setelah adanya laporan kehilangan itu, kemudian dari data disampaikan, kita mengidentifikasi ada orang terakhir yang menumpang mobil itu. Kita yakin mereka ini berperan penting dalam pembunuhan itu," kata Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto di Polrestabes Medan, Jumat (11/4/2025) sore.
Pada 9 April, sambung Gidion, kedua pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Karo. Tim Polrestabes Medan langsung menuju titik persembunyian itu.
Akhirnya keduanya berhasil ditangkap di Jalan Kota Cane, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara bersama mobil korban yang mereka kuasai.
Keduanya sempat melawan apparat saat ditangkap, sehingga terpaksa harus ditembak di kedua kakinya. Dari penangkapan itu akhirnya misteri kasus pembunuhan ini terungkap dengan jelas.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, Mereka juga menjelaskan kalau sudah merencanakan pembunuhan pada 2 April 2025. Tujuannya tidak lain untuk menguasai mobil korban.
"Sejak awal ayah dan anak ini sangat terobsesi punya mobil. Lalu pada 2 April mereka menyusun perencanaan di Langkat, lalu pada 6 April mereka melakukan eksekusi. Targetnya adalah driver online. Adapun alat yang mereka gunakan adalah palu, kain sarung dan pisau. Alat itu yang digunakan untuk menghabisi korban," tambahnya.
Mereka tidak menentukan siapa yang menjadi korban. Yang penting korban adalah driver online yang mereka pesan melalui aplikasi. Mereka memulai aksi itu di Sunggal.
“Jadi korbanya acak. Kasranik menggunakan handphonenya untuk melakukan pemesanan inDriver di Sunggal, Deli Serdang, pada malam hari,” kata Kombes Gidion Arif.
Lalu korban datang ke tempat yang disampaikan. Di tengah perjalanan, masih di seputaran Sunggal, kedua tersangka meminta mobil berhenti sejenak dengan alasan menjemput keluarganya. Kebetulan tempat itu sangat sepi di malam hari. Di situlah pelaku beraksi menganiaya korban dan membekapnya menggunakan sarung.
Posisinya Kasranik di depan dan Agung di belakang korban. Keduanya lalu membekap korban dengan paksa. Korban yang meronta-ronta kemudian dipukul pakai palu. Lalu diseret di jok belakang. Di jok belakang ini korban disiksa lagi hingga akhirnya meregang nyawa. Penyiksaan yang mereka lakukan sinkron dengan hasil autopsi, ada kekerasan yang menyebabkan kematian.
Setelah membunuh korban, kedua pelaku membawa mobil Rush milik korban menuju ke Langkat untuk membuang mayat korban. Sesampai di Sungai Langkat, korban dimasukkan ke karung plastic dan dibuang menggunakan pemberat batu. Selanjutnya kedua pelaku beranjak ke rumah saudaranya di Langkat.
"Di situ kita menemukan jejaknya, yaitu plat kendaraan asli korban dengan baju tersangka yang terdapat bercak darah korban maupun alas mobil. Dari situ tim beranjak mencari keberadaan tersangka dan ditangkap di Karo," ujarnya.
Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan yang proaktif mendahului laporan polisi terkait pembunuhan tersebut. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan marathon di Polrestabes Medan. Kedua dijerat dengan Pasal 340 junto 337, 365, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. **