Kasus korupsi proyek jalan di Sumut bakal semakin seru.
Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting
(TOP), yang merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, akan segera
diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Medan.
Topan Ginting, pejabat kepercayaan Bobby Nasution yang bakal duduk sebagai terdakwa di persidangan kasus korupsi proyek Jalan di Sumut. KPK terus berusaha agar nama Bobby tidak tersangkut dalam kasus itu.
https://elshinta.com/indeks/dalam-negeri/kpk-ungkap-alasan-belum-tahan-topan-ginting-saat-rekannya-disidang-135839
Turut duduk di kursi pesakitan dua pejabat lain, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) — Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — serta Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Ketiganya akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara ke PN Tipikor Medan a.n. Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Budi mengatakan, masyarakat diminta menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Medan.
“Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pemberi suap telah lebih dulu disidangkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Keduanya didakwa memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Akhirun dituntut 3 tahun penjara, sedangkan anaknya, Rayhan Dulasmi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Pada hari yang sama, keduanya membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa. Budi mengklaim, kedua terdakwa memberikan apresiasi terhadap pembuktian yang dilakukan jaksa selama persidangan.
“Pada hari ini juga, telah selesai agenda pledoi dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan yang pada intinya mereka salut atas pembuktian dari Tim JPU KPK selama persidangan,” kata Budi.
Kasus suap ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Namun hingga kini, langkah JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution (BN), sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jalan tersebut masih belum jelas. Para pimpinan KPK kabarnya terus mengupayakan agar Bobby jangan sampai diusik. Terlihat jelas kalau mereka ingin melindungi menantu Jokowi itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, sudah memerintahkan jaksa agar menghadirkan Bobby dalam sidang terdakwa Muhammad Akhirun Piliang. Perintah tersebut disusul dengan dugaan teror, setelah rumah Khamozaro mengalami kebakaran.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan Bobby masih menunggu laporan jaksa kepada Pimpinan KPK yang dipimpin Setyo Budiyanto cs.
“Kami tambahkan kembali terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN. Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan, laporan jaksa kepada pimpinan KPK baru akan disampaikan setelah sidang kasus suap proyek jalan Sumut dengan terdakwa pemberi suap, M. Akhirun Piliang (KIR), selesai dan diputuskan.
Menurut Asep, pemanggilan Bobby Nasution kemungkinan dilakukan pada sidang lain yang masih berkaitan dengan perkara suap penerimaan yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini kan belum putusannya. Putusannya seperti apa, setelah persidangan baru dilaporkan. Kita tunggu ya, sama-sama,” ujar Asep.
Banyak yang mengkritik sikap KPK yhang jelas-jalas tidak ingin Bobby dikait-kaitkan dalam kasus korupsi itu. Tapi KPK tetap tegas. Mereka sama sekali tidak merasa malu. Di lingkup KPK seakan ada pandangan, pejabat lain boleh ditangkap dalam kasus korupsi, tapi keluarga Jokowi harus dilindungi.
Ya, hal ini bisa dipahami sebab semua pimpinan KPK yang menjabat sekarang ini adalah orang-orang pilihan Jokowi. Sampai di sini paham kan?**