Pemerintah, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan
Pertambangan (PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) telah mengambilalih atau melakukan
penguasaan terhadap lahan 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di
Sumatra Utara. Penguasaan lahan itu dilakukan usai pemerintah mencabut izin
operasional perusahaan tersebut berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2026. 
Lahan Kebun milik PT TPL di Kabupaten Toba
Satgas PKH adalah satuan tugas bentukan Presiden untuk mengaudit dan menertibkan usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan ilegal di kawasan hutan. Dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), satgas ini berhasil mengamankan jutaan hektar lahan ilegal pada 2025-2026
Adapun lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara milik PT TPL itu akan kembali ke tangan negara untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pengawasan ketat oleh Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan.
“Soal apakah Perusahaan itu akan beroperasi kembali di bawah kepemilihan Danantara, itu belum ada Keputusan,” demikian dikutip Kajianberita.com melalui akun Instagram resmi Satgas PKH, Sabtu (28/2/2026).
Adapun, PT Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026. Hal ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperburuk dampak banjir dan longsor di Sumatra, akhir tahun lalu.
Sebanyak 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan yang memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman. Sedangkan enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
Izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Sumut
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panel Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylv Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
- PT Teluk Nauli
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumbar
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomas Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Untuk usaha Non Kehutanan yang dicabut izinnya:
Sumut
- PT Agricourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumbar
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari