-->

Ingin Kaya, Polisi ini Nekad Rampok Toko Emas!

Sebarkan:
Bripda MZ (28), anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus perampokan sebuah toko emas di Aceh, ditangkap petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (foto Polres Aceh Selatan)

Usianya masih muda, sekitar 28 tahun, namun  Bripda MZ (inisial) yang bertugas sebagai polisi di Polres Aceh Selatan sangat berambisi hidup kaya. Begitu hebatnya dorongan ingin hidup mewah, anggota polisi ini nekad merampok toko emas yang ada Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Perampokan itu terjadi pada Sabtu siang (18/7/2026). Dari luar toko, MZ menembak etalase kaca toko dengan menggunakan senjata api, lalu mengambil sejumlah perhiasan emas.

"Terduga pelaku berinisial MZ diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Namun pelariannya tidak berlangsung lama sebab sebelum 24 jam, ia berhasil ditangkap rekan-rekannya anggota Polisi.  Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

MZ sendiri masih tercatat sebagai anggota Polri aktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Ia ingin mendapatkan hidup yang lebih mewah," kata Joko.

Begitu seriusnya kasus ini, sehingga  penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh.

Kepala Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman kepada masyarakat.

Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Joko Krisdiyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” kata Joko.

Joko memastikan sudah menyita  sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Kabid Humas.

Kompolnas Desak Diproses Tuntas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang diduga terlibat dalam perampokan toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, tidak cukup hanya melalui sanksi etik.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat.

“Ke depannya tidak cukup dengan tindakan etik. Kami mendukung Polda Aceh untuk memproses peristiwa tersebut secara transparan dan profesional,” kata Anam kepada Kompas.com, Senin (20/7/2026).

Kompolnas juga mengingatkan seluruh pimpinan kepolisian, baik di tingkat polres maupun polda, untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Minimal pengawasan ini di pengawasan personel dan senjata. Sehingga peristiwa-peristiwa serupa di kelak kemudian hari tidak boleh lagi terjadi lagi,” ujarnya.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan. **

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini