Kejanggalan demi kejanggalan hukum terus terkuak begitu
transparan dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
Adriansyah. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik keras
penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan
Agung itu karena banyak memunculkan hal membingungkan dan inkonsisten dalam menjalankan
aturan. 
Hendardi, ketua Dewan Nasional SETARA Institute
"Kejagung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi melalui layanan pesan, Kamis (16/7).
Dia mengatakan kejanggalan pertama, terlihat dari perubahan status hukum Febrie dan Don Ritto selaku tersangka ketika penanganan kasus masih di kepolisian. Namun, kata Hendardi, status tersangka Febrie dan Don Ritto berubah menjadi saksi setelah terbit Sprindik dari kejaksaan.
Menurutnya, perubahan yang sangat mendasar ini pada akhirnya tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai ke publik.
"Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," kata Hendardi. Kejanggalan
kedua, kata dia, keberadaan Febrie tak pernah dikuak setelah kejaksaan resmi mengambil alih penanganan kasus. Termasuk, lanjut dia, kejaksaan hingga kini tak kunjung meminta pencekalan terhadap Febrie dan masih memakai permohonan lama dari Polri.
"Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum," ujarnya.
Dan kejanggalan ketiga, tutur Hendardi, bisa dilihat dari langkah kejaksaan yang tak kunjung menahan Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU. Menurutnya, jaksa di sisi lain tak pernah membeberkan argumentasi hukum dari keputusan tak menahan Febrie.
"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini," kata Hendardi.
Dia mengatakan rangkaian kejanggalan makin menguatkan persepsi bahwa Kejagung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie.
Semua kejanggalan itu mengesankan pemihakan institusional kejaksaan untuk membela Febrie.
"Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya," kata dia.
Kejanggalan ini menunjukkan betapa carut marutnya system hukum di Indonesia. Aturan hukum bisa diubah sesuai selera penegak hukum. Ini bukti, bukan hanya tajam untuk rakyat biasa, tapi akan tumpul untuk menjerat penegak hukum dan penguasa. Alamak….***