Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Adriansyah buka suara soal temuan uang tunai dan emas batangan pada
sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah Kortastipidkor Polri dan Polda
Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi.
Jampidsus Febrie Andriansyah memberikan keterangan terkait penggeledahan di rumahnya dan penyitaan sejumlah hartanya oleh Tim Polri.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie dilansir ANTARA, Jumat, 10 Juli.
Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, ia mengatakan barang-barang tersebut milik seseorang. Namun Febrie tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.
“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku sama sekali tidak terlibat dalam korupsi selama ia menjabat. Ie melawan semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Maka itu, Kejagung secara khusus meminta perlindungan dari TNI kepada Febrie.
Dengan perlindungan itu, Febrie sama sekali tidak bisa disentuh Polri. Rumah pribadinya yang ditempatinya tidak bisa didekati karena dikawal pasukan TNI bersenjata selama 24 jam. Perlindungan kepada Febrie secara tidak langsung menghadirkan persaingan antara TNI dan Polri.
Polri merasa ingin memburu koruptor karena sudah mendapatkan berbagai bukti, sementara TNI berupaya melindungi sosok pejabat yang mau diburu. Negeri macam apa ini…!
Jampidsus Febrie mengaku kalau ia bukanlah pejabat yang kaya. Dalam laporan kekayaan kepada Lembaga Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Febrie mengaku kalau total hartanya hanyaberkisar Rp18 miliar, itu sudah termasuk rumah, tanah, kendaraan dan uang tabungan.
Tapi penggeledahan yang dilakukan Polri di rumah dan sejumlah unit usaha yang dikelolanya, setidaknya ditemukan puluhan batang emas, uang asing dan uang rupiah yang totalnya mencapai lebih dari Rp500 miliar. Hebat..!***