Pertarungan antara Tim Pemberantas Korupsi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang menjadi tontonan public sehubungan dengan tudingan korupsi yang diarahkan kepada Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah. Dengan segala daya upaya, Kejagung terus berusaha melindungi Febrie dari kejaran Polri. Sampai-sampai mereka meminta bantuan pasukan TNI untuk melindungi Febrie dan keluarganya.
Yang lebih aneh lagi, Kejagung diduga bermain mata dengan pasukan TNI untuk menggerebek markas Polda Metro Jaya yang menyimpan sejumlah barang bukti hasil penggerebekan di sejumlah tempat yang diyakini terkait dengan milik Febrie. Pasukan TNI itu diperintahan mendatangi POlda Metro Jaya Kamis dini hari (9/7/2026) demi untuk mengambil kembali barang bukti tersebut.
Beruntung, pasukan Brimob bertindak cepat mengamankan semua barang bukti itu. Semua barang bukti, berupaya, uang dan batangan emas serta sejumlah dokumen, berhasil diamankan
Belakangan Kapuspen TNI membantah kalau yang mendatangi Polda Metro Jaya itu adalah anggota TNI. Bantahan ini mengundang gelak tawa. Berapa tidak, saksi dan bukti-bukti CCTV sangat lengkap. Mau dibantah bagaimana lagi. benar-benar lucu..!
Inilah dagelan aneh di negeri Kahona. Institusi negara yang seharusnya bertugas memberantas korupsi, kini saling berupaya menjaga diri dari tuduhan korupsi itu sendiri. Sangat memalukan.
Sampai pekan kedua Juli 2026, Jampidsus Febri Adriansyah terus mendapatkan pengawalan ketat dari pasukan TNI kemana pun ia pergi. Rumahnya dijaga pasukan TNI yang dilengkapi senjata lengkap. Pasukan TNI bagaikan membuat pagar betis. Tidak ada seorang pun yang bisa mendekat.
Saat Febrie memberikan keterangan kepada pers Jumat siang ini, pengawalan juga sangat ketat. Tidak boleh ada yang mendekat ke podium tempat Febrie berdiri.
Padahal berbagai indikasi korupsi yang dilakukannya mulai terungkap. Misalnya saja, Febrie tidak bisa membantah bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digerebek tim gabungan Polri pada Kamis siang adalah rumah pribadinya.
Dalam penggerebekan itu Polri menemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Lantas Febrie mengaku semua barang sitaan itu bukan miliknya, tapi milik orang lain yang ia simpan. Di sisi lain, ia mengaku kalau rumah yang digrebek itu adalah rumah pribadinya.
Belakangan terungkap kalau rumah pribadi tersebut sama sekali tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dari ini saja sudah terlihat adanya sejumlah kejanggalan terkait harta milik Febrie.
Polri sebenarnya merasa penting untuk memeriksa Febrie, tapi sampai saat ini Kejagung terus melindunginya. Muncul kecurigaan , sikap bertahan Kejagung itu demi melindungi Febrie agar berbagai kasus korupsi yang melibatkan dirinya tidak sampai terbongkar.
Jika terbongkar, bisa-bisa akan ada banyak pejabat di Kejagung yang bakal terseret.
Perlu diketahui, Kejagung selama ini memang sangat menutup rapat-rapat berbagai indikasi kejahatan yang dilakukan aparaturnya. Sudah ada banyak pejabat kejaksaan yang diduga terlibat korupsi, tapi penanganan kasus itu langsung diambilalih Kejagung.
Pejabat kejaksaan yang dituding korupsi itu biasanya diperiksa di Jakarta, dan kemudian dimutasi dari jabatannya. Tapi setelah itu, kasusnya menghilang.
Belum pernah ada pejabat Kejaksaan yang diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi yang kasusnya kemudian sampai ke pengadilan. Biasanya akan menghilang ditelan waktu.
Tapi kalau pejabat dari instansi lain yang diperiksa, prosesnya biasanya akan sampai ke persidangan. Jelas sekali terlihat kalau Kejagung sangat melindungi aparaturnya dari persidangan korupsi.
Langkah inipula yang diduga dilakukan Kejagung terhadap Jampidsus, Febrie Adriansyah. Mereka berupaya melindungi Febrie dari pemeriksaan Polri karena kuatir kasusnya akan diproses sampai ke pengadilan.
Kalau proses hukum seperti itu berjalan, situasinya pasti semakin memburuk. Diduga akan banyak aib besar yang bakal terbongkar. Bisa-bisa Jaksa Agung juga terseret.
![]() |
| Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) |
Hendardi menilai, penyidikan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya telah memasuki fase penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Kejagung harusnya mendukung langkah tersebut. Bukan sebaliknya, berupaya keras melindungi pejabatnya.
Hendardi menyinggung rangkaian perkembangan perkara, mulai dari penggeledahan, temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga dugaan adanya intervensi pihak lain terhadap proses penyidikan.
"Dalam situasi seperti ini, Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kajianberita.com, Jumat 10 Juli.
Menurut Hendardi, Kejaksaan Agung tidak seharusnya berlindung di balik asas praduga tak bersalah untuk menghindari pertanggungjawaban kepada publik. Ia menegaskan asas tersebut merupakan perlindungan terhadap hak seseorang dalam proses peradilan, bukan alasan bagi institusi negara untuk menolak kritik ataupun pengawasan masyarakat.Referensi Geografis
"Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum itu sendiri," ujarnya.
Hendardi juga mengkritik pernyataan Kejagung yang meminta masyarakat tidak membentuk opini terkait perkara tersebut. Menurutnya, dalam negara demokrasi masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum, terutama ketika muncul fakta-fakta yang menimbulkan perhatian publik.
Ia menilai keberadaan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar merupakan fakta yang wajar menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usulnya. Karena itu, menurutnya, langkah yang seharusnya dilakukan adalah memberikan penjelasan secara terbuka, bukan meminta masyarakat menghentikan kritik.
"Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejaksaan Agung semestinya menjelaskan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat dipulihkan," katanya.
Selain itu, Hendardi juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan personel TNI dalam proses yang disebut berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar hubungan antarlembaga, melainkan menyangkut dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Untuk itu, Ia meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut serta memastikan setiap institusi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Waktu & Kalender
"Negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, apalagi apabila terdapat dugaan penggunaan kekuatan negara untuk menghambat proses penegakan hukum. Yang dibutuhkan saat ini bukan imbauan agar publik diam, melainkan keberanian mengungkap seluruh fakta secara transparan sesuai proses hukum yang berlaku," ujar Hendardi. ***

