-->

Kejagung Ralat Status Febrie, Tetap Tersangka, Hotman Paris Resmi Jadi Pengacaranya

Sebarkan:

Pengacara Hotman Paris tiba di Kejagung Jumat (17/7/2026) untuk mendampingi pemeriksaan Febrie. Hotman resmi ditunjuk sebagai pengacara mantan Jampidsus itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Kejagung menyebut status Febrie sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan.

Dalam konferensi pers pada Rabu (15/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri yang dilimpahkan dari Polri.

Saat itu, Anang menyampaikan bahwa dalam ketiga sprindik tersebut Febrie masih dicantumkan sebagai saksi. Ketika ditanya wartawan apakah sprindik yang dikeluarkan Kejagung berarti dua orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polri berubah menjadi saksi, Anang mengiyakan hal tersebut.

“Iya (jadi saksi), di antaranya tersebut oknum salah satu perkara,” katanya.

Namun, pada Rabu malam, Kejagung mengoreksi keterangan tersebut melalui pernyataan tertulis.

"Status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri," ujar Anang, dilansir dari keterangannya yang dikirim ke redaksi Kajianberita.com, Jumat (17/7).

Ia menegaskan, sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia dalam perkara tersebut telah menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk melalui mekanisme supervisi. Menurut Anang, Komisi III DPR RI juga akan mengawasi jalannya penyidikan.

Untuk menangani perkara ini, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan orang penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan mantan penyidik KPK.

Sementara itu Febrie Adriansyah telah resmi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya. Hotman sendiri membenarkan kabar itu.

“Resmi (menerima, red) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman, Jumat, 17 Juli.

Ia juga mengonfirmasi mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi ini.

Berdasarkan pantauan awak media, Hotman tiba di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Adapun kepolisian telah menetapkan Febrie dan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, Kejagung pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.

Dalam sprindik, kejagung sempat menyebut status Febrie sebagai saksi, tapi kini mereka ralat dan menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka. ***

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini