-->

Pemerintah kembali Berikan Subsidi Upah Rp300 Ribu selama tiga bulan bagi 13,3 Juta Buruh

Sebarkan:

 

Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja selama tiga bulan mendatang terhitung  Oktober 2026. Besaran yang diberikan mencapai Rp300 ribu per bulan.

Program stimulus ini pun telah diputuskan dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Rabu (30/9/2026). Dalam rapat itu dihadiri Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Airlangga mengatakan program itu diberikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp12 triliun untuk pelaksanaan program itu.

"Ketiga, pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah selama 3 bulan mendatang, sebesar Rp300 ribu. Airlangga mengatakan bantuan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp12 triliun," kata Airlangga, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Penyaluran BSU terakhir sudah direalisasikan pada akhir tahun 2025 lalu. Terbaru periode bantuan ini akan diberikan lagi pada Oktober - Desember 2026, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi aturan.

Diketahui syarat umum penerima BSU ini merupakan memiliki Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau senilai UMP/UMK. Selain itu juga penerima bukan sebagai PNS, TNI, ataupun Polri. ***

Syarat penerima BSU antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini