-->

Sidang Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Pembuktian, Jokowi dan Termul Mulai Sport Jantung

Sebarkan:

Sidang ijazah wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi
Sidang permohonan sengketa terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan di luar dugaan banyak pihak. Sebelumnya banyak yang memperkirakan kalau MK akan menolak gugatan itu. faktanya, gugatan itu terus berlanjut. Bahkan pekan ini masuk ke  ke tahap pembuktian.

Kepastian itu ditegaskan pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana melalui akun X pribadinya.

"Stop Press: Sidang Diskualifikasi Gibran berlanjut ke sidang pembuktian di Hari Rabu, 30 September 2026. Jam 19:00 WIB. Alhamdulillah," demikian unggah Denny Indrayana, Senin (28/9/2026).

Kepastian ini sekaligus menepis keraguan publik setelah pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim Konstitusi sempat menyatakan masih akan membahas kelanjutan perkara melalui Rapat Permusyawatan Hakim (RPH).

Berlanjutnya perkara ijazah ini tidak terlepas dari rentetan fakta persidangan sebelumnya yang berhasil menguliti berbagai kejanggalan fundamental dalam proses pendaftaran Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Salah satu temuan paling mencolok yang dibongkar oleh majelis hakim adalah terungkapnya skandal "pasal selundupan" pada regulasi teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat dicecar oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra terkait asal-usul norma dalam Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023—yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SLTA bagi sekolah asing di luar negeri—jajaran pimpinan KPU akhirnya tak berkutik.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin secara eksplisit mengakui bahwa norma pengecualian khusus tersebut belum pernah ada dalam regulasi pilpres di periode-periode sebelumnya. Pengakuan ini memperkuat dalil pemohon bahwa aturan tersebut sengaja disusupkan demi memuluskan pencalonan Gibran.

Borok penyelenggara pemilu semakin terbuka ketika Ketua KPU dengan polos mengakui pihaknya tidak pernah sekalipun mendatangi Kementerian Pendidikan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Sydney.

KPU hanya meletakkan kepercayaan administratif secara membabi buta tanpa melakukan uji petik, sebuah kontras yang sangat tajam jika dibandingkan dengan ketelitian KPU di daerah yang selalu turun tangan langsung memverifikasi keabsahan dokumen ijazah atau paket C para calon kepala daerah.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang turut disorot juga terbukti mengambil sikap pasif tanpa melakukan pengawasan aktif terhadap pemenuhan syarat pendidikan tersebut. 

Berdasarkan paparan pemohon di persidangan, rangkaian cacat prosedural ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan bagian dari kejahatan pemilu (electoral fraud) yang bersifat TST—Terstruktur, Sistematis, dan Terencana.

Tim hukum pemohon menegaskan, Gibran sejak awal pendaftaran tidak pernah memenuhi syarat minimal pendidikan tingkat SLTA sebagaimana diamanatkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. 

Surat keterangan penyetaraan yang dikantongi Gibran disebut berdiri sendiri (stand alone) tanpa didukung dokumen ijazah atau sertifikat dasar yang sah menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemohon menegaskan, mekanisme yang tepat untuk merespons cacat hukum ini adalah diskualifikasi (disqualification), bukan melalui jalur pemakzulan (removal from office) lewat DPR sebagaimana diatur Pasal 7A UUD 1945. 

Diskualifikasi dinilai tepat, mengingat sejak awal yang bersangkutan memang tidak pernah memenuhi syarat pencalonan. Adagium hukum klasik pun disematkan, sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak akan pernah menjadi sah hanya karena berjalannya waktu atau karena telah dilantik.

Dengan berlanjutnya perkara ini  ke tahap pembuktian, persidangan maraton yang akan berlangsung mulai 29 September hingga 1 Oktober 2026. Persidangan ini tentu akan menjadi medan krusial bagi para pihak yang bersengketa.

Pada tahap pembuktian ini, fokus utama persidangan akan diarahkan pada pengujian keabsahan alat bukti secara mendalam, mendengarkan keterangan saksi fakta, serta menghadirkan para ahli hukum tata negara dan kependidikan guna menguji validitas dokumen materiil yang disengketakan. Persidangan ini berpeluang membuka borok ijazah Gibran.

Tak heran jika keluarga Jokowo dan para ternak Mulyono mulai ketar-ketir.  Bahkan mereka sudah berani melontarkan kecaman kepada KPK dan pihak pemohon sebagai orang yang sengaja membuat kegaduhan di negeri ini. Posisi Gibran di ujung tanduk. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini