-->

Dari Persidangan MK Terungkap kalau KPU Sejak Awal Berupaya Menutupi Data Pendidikan Gibran

Sebarkan:

Sidang Mahkamah Konstitusi yang menggugat keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Akhirnya terungkap di pengadilan mengapa latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap sekarang ini. Malah saat kampanye yang lalu, mencuat kabar kalau Gibran merupakan alumni sekolah luar negeri yang terkenal. Tapi kenyatannya, putra Jokowi ini hanya pernah mengikuti kursus bahasa Inggris enam bulan di Australia.

Sejak awal KPU sebenarnya tahu  masalah ini. Hal itu terbukti dari tidak adanya ijazah Gibran yang setara dengan SMA. KPU hanya menerima surat keterangan penyetaraan dari Kementerian pendidikan kalau Gibran sudah menyelesaikan pendidikan setara SMA di Ausralia.  Kabar adanya surat keterangan ini sejak awal berupaya ditutupi KPU.

Setelah Jokowi tidak lagi berkuasa, belakangan terungkap kalau surat keterangan itu terkesan dipaksakan oleh Kementerian Pendidikan karena pada masa itu Jokowi masih menjabat presiden. Kementerian pendidikan waktu itu harus tunduk kepada perintah Jokowi untuk mengeluarkan surat keterangan pendidikan setara SMA kepada anaknya agar Gibran bisa persaing pada Pilkada.

Dalam persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (23/9/2026), KPU sendiri mengaku tidak pernah memverrifikasi soal surat keterangan dari Kementerian itu. Mereka menganggap, karena surat itu dari Lembaga pemerintah resmi, maka mereka tidak perlu memverifikasi lagi.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 itu Menyebutkan bahwa mereka  tidak melakukan verifikasi atas ijazah itu karena telah menerima surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Namun di mata Denny Indrayana selalu penggugat keabsahan ijazah Gibran, KPU sejak awal terus berusaha menutupi latar belakang pendidikan dari Gibran Rakabuming Raka ini. Hal itu yang membuat kontroversi ijazah ini  baru mencuat setelah Gibran menjabat sebagai wakil presiden.

“Sejak awal memang KPU berupaya menutupi masalah ijazah ini,” kata Denny di persidangan.

Mulanya, Denny menjelaskan soal adanya asas hukum yang berbunyi 'contra non valentem agere non currit praescriptio'. Adapun artinya yakni tenggang waktu seharusnya tidak berjalan terhadap pihak yang secara objektif belum dapat bertindak karena fakta material disembunyikan.

Dalam gugatannya, barulah Denny menyebut asas hukum tersebut selaras dengan fakta terkait kejanggalan informasi latar belakang pendidikan Gibran.

"Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan, karena informasinya ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang," katanya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui kalau lembaga KPU tidak pernah memverifikasi ijazah Gibran 
Dia lantas mencontohkan kondisi tersebut saat pemohon lainnya yaitu pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait permintaan bukti dokumen kelulusan SMA Gibran. Adapun tergugat lainnya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Denny menuturkan, sebelum adanya gugatan tersebut, Kemendikdasmen sempat menolak untuk memberikan surat keterangan (suket) penyetaraan Gibran kepada Bonatua.

"Ketika diminta ke Kemendikbud dirahasiakan. Dianggap informasi yang dikecualikan dan tidak mau menyerahkan," jelasnya.

Denny mengatakan, lantas KIP mengabulkan gugatan Bonatua pada sidang 11 Maret 2026 dan akhirnya dokumen terkait suket penyetaraan SMA Gibran diterima pada 16 April 2026 dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen via email.

Kendati sudah memperoleh dokumen tersebut, sosok yang juga merupakan mantan Wamenkumham itu menjelaskan suket penyetaraan tetap dinilai cacat administratif terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, seharusnya suket penyetaraan tersebut juga dilengkapi dengan dokumen bukti kelulusan seperti ijazah, sertifikat, ataupun diploma.

"Suket penyetaraan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah, sertifikat, diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan tersebut," paparnya.

Hal itu, kata Denny, sudah terbukti dalam putusan dari gugatan Bonatua ke KIP dengan nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025.

Dalam putusan tersebut, bukti yang diberikan dari Kemendikdasmen hanyalah suket penyetaraan Gibran tanpa adanya dokumen pendukung tamat SMA.

Selain itu, ada pula pernyataan pada gugatan pemohon lain yaitu Subhan Palal di PTUN Jakarta di mana pihak Kemendikdasmen memberikan jawaban tanpa adanya bukti dokumen pendukung.

"Ini kami kutipkan jawaban kementerian terhadap Pak Subhan, di situ di poin terakhirnya hanya dikatakan 'diajukan dengan melengkapi seluruh persyaratan penyetaraan.'. Tapi apa saja itu persyaratan penyetaraan, tidak dibuktikan penggugat," katanya.

Denny juga membeberkan cacat administratif lainnya yaitu ketika pembuatan suket penyetaraan Gibran diselesaikan hanya dalam waktu sehari terhitung sejak pertama kali diajukan yaitu pada 6 Agustus 2019. Padahal, menurutnya, pembuatan suket tersebut seharusnya baru selesai paling lama lima hari terhitung sejak dokumen bukti kelulusan dinyatakan lengkap.

Hakim Pernah Kursus di Tempat Gibran

Hakim MK Arsul Sani merasa memahami terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan Kawan-kawan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan dan pelantikan sebagai Wakil Presiden (Wapres). Pasalnya, Arsul Sani mengaku pernah kursus Bahasa Inggris di University of Technology Sydney (UTS) Insearch selama tiga pekan.

Sebagai informasi, Gibran memang tercatat sebagai lulusan dari UTS Insearch setelah lulus dari Orchid Park Secondary Chool, Singapura. Namun harus dipahami, UTS Insearch adalah Lembaga kursus Bahasa Inggris, bukan Lembaga pendidikan formal.

Alhasil, dengan pengakuannya tersebut, Arsul menganggap dirinya memahami terkait alur pendidikan di lembaga pendidikan itu.

"Nah, selain itu, karena itu juga kemudian diteruskan di Insearch, dulu namanya Insearch Languange Center. Saya kebetulan pernah kursus Bahasa Inggris tiga minggu di sana, ngerti juga Insearch UTS itu apa karena saya juga alummni UTS kebetulan, jadi itu juga perlu. Jadi kan sekarang Insearch itu namanya UTS College," katanya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Arsul lantas menanyakan secara detail kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk verifikasi yang dilakukan terhadap syarat pendidikan Gibran dari jenjang pendidikan menengah di Singapura hingga program di UTS Insearch.

"Itu supaya jelas, apakah itu pathway program dan lulus pathway programnya apakah dalam bentuk matriculation, atau foundation, atau apapun lah namanya. Itu supaya clear," ujar dia.

Tak hanya terkait Gibran, Arsul pun berharap agar KPU bisa menjelaskan soal alur tahapan pendidikan dari siapapun calon presiden dan calon wakil presiden ke depannya.

"Jadi, itu yang saya harapkan bisa diperjelas, bisa diperdalam. Ini terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita, tapi bagi saya hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan," kata Arsul.

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini