-->

Sidang Ijazah Gibran Digelar Hari ini, Berikut 12 Pemohon yang Mengajukan Gugatan

Sebarkan:

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto termasuk yang ikut menggugat ijazah Gibran.
Sejak tampil sebagai wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka sepertinya tidak bisa hidup tenang. Keberadaannya sebagai politisi terus digugat banyak orang. Beberapa persoalan itu, antara lain soal kemampuannya yang di bawah standar, akun Fufufafa miliknya yang sempat menghebohkan media sosial, skill komunikasi yang tidak memadai, gagasannya untuk bangsa tidak jelas,  janji omong kosongnya soal 12 juta lapangan kerja, dan banyak lagi. 

Yang terbaru soal latar belakang pendidikannya yang tidak memenuhi syarat. Gibran dipastikan tidak pernah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

Dengan serangkai ketidaklayakan itu, Gibran pun dituding hanya bisa planga plongo melihat situasi pemerintahan. Persoalannya pun bertambah, sebab hari ini Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang terkait gugatan keabsahan persamaan ijazah Sma Gibran yang diterbitkan di masa pemerintahan Jokowi.

Para penggugat menilai, penerbitan persamaan ijazah SMA itu sangat tidak layak, sebab Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan hingga tamat SMA. Ia hanya pernah kursus Bahasa Inggris di Australia, dan itu bukan sekolah yang setara dengan SMA.

Kursus itu  merupakan pendidikan non formal. Hanya saja, karena saat itu Jokowi menjabat presiden dan berkepentingan untuk mendudukkan anaknya sebagai walikota Solo, lantas Kementerian diperintahkan untuk menerbitkan surat yang menyatakan kursus yang diikuti Gibran di Australia setara dengan SMA.  Kebusukan Jokowi itu kemudian berlanjut hingga Gibran bisa didudukkanya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Tapi di saat menjabat Wakil Presiden inilah, ijazah Gibran kemudian dibongkar kembali melalui Mahkamah Konstitusi. Kelompok ini menuntut agar surat persamaan untuk Gibran itu dicabut karena memang Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Bahkan ijazah SMP nya saja dipertanyakan banyak orang.

Setidaknya ada sejumlah lembaga dan personal yang mengajukan permohonan gugatan itu, yakni:

  1. Pemohon pertama: Komite Independen Pemantau Pemilu  diwakili Brahma Aryana.
  2. Pemohon kedua: Partai Umat
  3. Pemohon ketiga: Denny Indrayana, sebagai advokat dari Integrity Law Firm
  4. Pemohon Keempat: Forum Purnawirawan Prajurit TNI  atas nama Jenderal (purn) Fachrul Razi,
  5. Pemohon Kelima : Forum Purnawirawan Prajurit TNI  atas nama jenderal (purn) Tyasno Sudarto,
  6. Pemohon Keenaam: Forum Purnawirawan Prajurit TNI  atas nama Laksamana  (Purn) Slamet Soebijanto,
  7. Pemohon Ketujuh : Forum Purnawirawan Prajurit TNI Marsekal (purn) Hanafie Asnan, 
  8. Pemohon kedelapan: Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Mayjen (purn) Soenarko MD,
  9. Pemohon kesembilan: Forum Purnawirawan Prajurit TNIatas nama Laksamana pertama (purn) Moeryono.
  10. Pemohon kesepuluh: Pengacara M Subhan,
  11. Pemohon KesebelasL pengamat kebijakan public Bonatua Silalahi
  12. Pemohon Keduabelas: Pengacara dan pegiat pendidikan Tiurma Mercy Sihombing.

Delapan Tuntutan

Dalam permohonannya, terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK: 

  • Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  • Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.
  • Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Minta pembatalan keputusan KPU
  • Kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan. Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres, dan penetapan hasil pilpres dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.
  • Keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
  • Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wapres baru sesuai aturan UUD 1945.
  • Kedelapan, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.

Untuk memproses gugatan itu, para pemohon didampingi sejumlah pengacara yang berani dan kritis. Dua di antaranya adalah Refly Harun dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. 

Dua pengacara ini didampingi lagi oleh 14 advokat lainny, antara lain, Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven. Lalu ada Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita, Justitia Indah, Muhammad Anugerah, Muhammad, Haikal Bassar, dan Diandra Paramita.

Sampai saat ini Gibran sama sekali tidak  memberikan respon terhadap gugatan itu. Namun ia sudah pasti menyiapkan pengacara untuk membela diri.  Gibran berharap gugatan itu ditolak demi mencegah kegaduhan publik. 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini