![]() |
| Tersangka korupsi di Kementerian ATR/BPN |
Lantas apakah Nusron Wahid akan ditetapkan tersangka dalam perkara ini?
KPK belum mau memastikannya. Mereka mengaku masih mengembangkan kasus ini sebelum memutuskan keterlibatan Nusron dalam kasus itu. Namun status Nusron disebut di ujung tanduk karena semua orang kepercayaan sudah menyebut namanya di belakang kasus itu.
"Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti yang diamankan oleh penyelidik," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Saat ditanya kenapa KPK masih belum menetapkan Nusron sebagai tersangka, menurut Taufik, saat ini proses penyidikan masih berlanjut.
Adapun operasi tangkap tangan (OTT) itu itu baru dilakukan pada, Senin (14/9/2026), sehingga KPK belum memiliki kecukupan waktu untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak.
"Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Tadi kan ada 19 orang gitu ya," katanya.
"Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan dan beberapa waktu," tambahnya.
Taufik menjelaskan bahwa saat ini penyidikan masih baru dimulai, sehingga belum bisa dipastikan perkembangan tersangka bisa berkembang sampai sejauh apa. Lebih lanjut, dia juga belum bisa memastikan apakah KPK bakal melakukan pemeriksaan terhadap Nusron.
"Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," katanya. "Apakah nanti saudara NW dipanggil ya? itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," tuturnya.
Dalam pembacaan konstruksi perkara, KPK belum ada menyebut keterlibatan Nusron secara langsung. Meskipun disebut seperti Saudara ERW, Saudara LEV, Saudara MF, Saudara FEZ, merupakan selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Adapun delapan tersangka yang sudah ditetapkan adalah:
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Lampri
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi
- Politisi Golkar atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz
- Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto
- Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry
- Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin
- Selaku pihak swasta, Rizal Pahlefi
KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti Barang Bukti Elektronik (BBE), uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyap Arab Saudi, Ringgit Malaysia.
Sebelumnya dari rangkaian operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. **
