Kontroversi keluarga Jokowi di ranah politik tampaknya tidak pernah mereda. Belum lagi selesai masalah ijazah S1 Jokowi yang dituding palsu, kini persoalan latar belakang pendidikan anaknya Gibran Rakabuming kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi karena Gibran dianggap tidak pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
Adalah pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang membawa kasus ini ke MK. Ia mengaku sudah menyampaikan data ke MK pada kamis (10/9/2026) dan menggugat agar Gibran segera dimakzulkan karena tidak memiliki latar belakang pendidkan yang jelas.
Denny menyatakan secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.
Gugatan tersebut menyusul setelah Denny sempat menghebohkan public dengan menyelenggarakan sayembara dengan hadiah hingga Rp10 miliar kepada siapapun yang bisa membuktikan Gibran punya ijazah setingkat SMA. Namun sampai batas waktu sayembara berakhir pekan lalu, tidak satupun yang berani mendaftar. Para buzzer Jokowi sejauh ini hanya berani menantang Denny di media sosial.
"Yang melapor langsung kepada saya untuk membuktikan adanya ijazah SMA Gibran sama sekali tidak pernah ada. Buzzer itu hanya berkoar di media sosial, tapi tak berani menunjukkan muka. Makanya saya simpulkan tidak ada yang berani menerima tantangan itu," ujar Denny.
Dari sini Denny berkeyakinan bahwa Gibran benar-benar tidak punya pendidkan yang jelas. Wakil Presiden itu hanya pernah mengikuti kursi Bahasa Inggris di Australia, tapi tidak setara dengan pendidikan SMA.
Hanya saja, karena waktu itu ayahnya selaku presiden, sehingga seenaknya bisa mengatur Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat rekomendasi bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidkan setara SMA di Australia.
“Ini jelas cacat hukum. Saya tahu betul kalau pendidikan yang diikutinya di Australia adalah kursus Bahasa, bukan pendidikan formal. Jadinya Gibran itu tidak bisa dikatakan tamat SMA atau setara. Seharusnya ia tidak pantas maju sebagai wakil presiden karena latar belakang pendidikan tidak jelas,” kata Denny yang merupakan alumni dari Australia dan punya kantor pengacara di Australia.
Denny berpendapat persoalan tersebut merupakan cacat yang sudah ada sejak awal pencalonan sehingga seharusnya berujung pada diskualifikasi.
"Dengan argumen, cacat syarat pendidikan sejak awal, maka Gibran seharusnya didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024," tulisnya di akun X.
Menurut Denny, status Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai syarat pencalonannya.
"Pelantikan, tidak menjadikan cacat syarat sejak pencalonan menjadi benar dan bisa dimaafkan," sambung dia
Denny pun memastikan permohonan sengketa Pilpres tersebut akan didaftarkan. Ia berharap sembilan hakim konstitusi mempertimbangkan permohonannya demi menjaga marwah negara hukum.
"Hari ini akan kita daftarkan secara resmi Permohonan Sengketa Pilpres ke MK. Semoga 9 hakim MK terbuka hati dan pikirannya untuk mengabulkan dan menyelamatkan lagi Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia," ungkapnya.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana membawa 8 petitum atau tuntutan, yaitu:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi se cara sah pada s a at pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
- Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan , sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sejauh ini Gibran sama sekali tidak pernah menanggapi gugatan dan kritikan soal latar belakang pendidikannya. Ia hanya diam seribu Bahasa kalau ditanya masalah ini. Sebagai Wapres, Gibran memang dikenal tidak banyak bicara, karena kemampuan komunikasinya memang sangat di bawah rata-rata pejabat negara. ***