Kediaman
konten kreator Polda Sitanggang yang berada di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan
Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (31/8/2026) didatangi sejumlah personel Satuan Reserse
Kriminal (Reskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Mereka
mencari Polda Sitanggang atas tudingan telah melakukan tindak pidana penghinaan
melalui media social kepada Ustad Darwis, tokoh agama dan tokoh adat Kuansing.
Polda Sitanggang pamer tuak saat lomba festival Pacu Layar di Kuansing.
Suasana penangkapan itu sempat memunculkan keributan antara petugas Polres Kuansing dengan pihak keluarga Polda Sitanggang. Bahkan adik Polda Sitanggang, Cando Sitanggang, yang berupaya membela abangnya mengaku mendapat perlakuan kasar.
Namun bagaimanapun kuatnya perlawanan pihak keluarga, mereka tetap tak kuasa melawan. Polda Sitanggang yang dikenal sebagai konten creator arogan dan suka memamerkan dirinya sedang minum tuak, tak mampu membela diri. Ia akhirnya menyerah.
Hari itu juga, Polda Sitanggang langsung diseret ke Kuansing, Riau.
Nyalinya ciut. Sikapnya yang selama ini terkenal arogan, kasar dan suka cakap kotor, akhirnya lunglai tak berdaya . Sejak 1 September 2026, Polda Sitanggang harus menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing. Petugas Polres Samosir turut menjadi saksi bagaimana Polda Sitanggang diseret masuk ke dalam mobil petugas. Mereka mendukung langkah hukum dari Polres Kuansing itu.
Penangkapan Polda Sitanggang oleh petugas Polres Kuansing terkait dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Darwis, tokoh masyarakat Kuansing.
Darwis merupakan sosok yang cukup disegani di Kuansing. Selain tokoh agama, ia juga pemangku adat yang sangat dihormati masyarakat Riau. Sosoknya ramah dan dekat dengan warga.
Sangat disayangkan, jPolda Sitanggang justru dengan seenaknya menghina dan mencaci maki tokoh itu dengan kata-kata yang sangat kasar melalui akun tik toknya. Padahal Darwis bersikap sangat baik kepada Polda Sitanggang.
Ini Akar Masalahnya
Persoalan Darwis dan Polda Sitanggang bermula saat berlangsung Festival Pacu Layar di Kuansing pada awal Agustus 2026.
Festival Pacu Layar merupakan lomba sampan tradisional yang sangat terkenal di daerah itu. Pacu Layar tidak lain adalah lomba perahu tradisional Riau yang merupakan adat khas Kuansing.
Dalam lomba itu, di setiap perahu biasanya tampil seorang joki yang berdiri di haluan depan dengan berbagai gaya menarik. Ada kalanya joki ini menari melayu, bernyanyi atau lainnya. Hal itu dilakukan untuk memperkuat semangat tim pendayung dari perahu yang ditompanginya.
Atraksi joki
dalam pacu layar ini sudah cukup mendunia sehingga Festival Pacu Layar sempat mendapat
sorotan secara global. Pemerintah Indonesia sudah menetapkan pacu layer sebagai
tradisi yang harus dilestarikan..jpeg)
Festival Pacu Layar, tradisi budaya Kuansing yang sudah terkenal di dunia
Ada sejumlah organisasi terlibat dalam kegiatan pacu layar itu. Mereka masing-masing mensponsori atau memberi dukungan kepada salah satu peserta sehingga kegiatan berlangsung meriah.
Salah satu yang terlibat mendukung kegiatan itu adalah organisasi Pemuda Batak Kuansing (PBK). Mereka mendukung satu tim perahu yang ikut berlomba pada festival itu.
Ketua PBK, Hardianto Manik lantas mengundang Polda Sitanggang hadir ke Kuansing untuk mendukung tim mereka. Hardianto juga berharap Polda menyebarkan tim itu ke berbagai media social sebab ia tahu kalau Polda Sitanggang memiliki subscriber Tik tok yang cukup banyak.
Bisa dikatakan, Polda Sitanggang diminta berperan sebagai pihak yang memopulerkan tim perahu yang didukung organisasi PBK. Bahkan Polda Sitanggang diberi kesempatan tampil sebagai joki berdiri di haluan sampan dengan menggunakan pakaian melayu Kuansing.
Di sinilah persoalannya bermula. Polda tidak tahu diri seakan merasa bisa melakukan apa saja di daerah itu.
Saat tampil sebagai joki, ia bukannya memperkuat semangat tim dayungnya, tapi malah memamerkan segelas tuak dan meminumnya.
Aksi Polda Sitanggang itu direkam camera dan videonya disebarkan ke berbagai media social.
Tak bisa dipungkiri, warga Kuansing sangat murka ketika tahu Polda Sitanggang mengotori Festival Pacu Layar dengan minuman tuak. Tindakan itu dianggap telah merusak adat dan budaya melayu Kuansing yang kental dengan nuansa Islam.
Dalam agama Islam dan budaya Kuansing, tuak adalah minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi siapapun di daerah itu. Anehnya, Polda Sitanggang malah dengan sesuka hatinya memamerkan minuman itu di depan umum saat berlangsung festival Layar pacu, tradisi yang sangat dibangganan warga Kuansing.
“Ini bukan hanya merusak budaya dan adat Kuansing, tapi juga penghinaan yang luar biasa kepada warga Melayu Riau,” kata Arifin, salah seorang tokoh pemuda di wilayah itu.
Selain Arifin, ada ribuan warga Kuansing yang protes terhadap aksi Polda itu. Hingga akhirnya tokoh agama sekaligus tokoh adat Kuansing, Darwis memberi peringatan kepada Polda Sitanggang atas kekeliruan yang telah dilakukannya.
Mulanya Polda Sitanggap patuh dengan peringatan itu. Sadar dengan kesalahannya, anak muda ini, didampingi ketua PBK Hardianto Manik, menyampaikan permintaan terbuka kepada warga Kuansing atas kelalaiannya itu. Ia berjanji tidak melakukan hal serupa lagi.
Sampai di
sini, masalahnya sebenarnya sudah selesai. Darwis dan warga Kuansing sudah
memaafkan Polda Sitanggang.
Polda Sitanggang dan Hardianto Manik sempat meminta maaf atas aksinya yang pamer tuak. Tapi setelah minta maaf ia memaki-maki Darwis saat live tik tok di Samosir
Namun siapa sangka, Polda Sitanggang justru bertingkah sangat di luar naral. Ia ternyata hanya minta maaf di mulut aja. Hatinya sangat tersinggung dilarang memamerkan dan minum tuak di acara festival itu.
Sekembali ke kampung halamannya di Samosir, Polda Sitanggang langsung membuat live tiktok memaki-maki Darwis dengan sangat kasar. Ucapanya sangat kotor dan sarah penghinaan.
“Hei…Darwis bujang inam….!!!!” ujarnya berkali-kali dalam live Tik tok yang disiarkannya pada 26 Agustus 2026. Rekaman video Tik tok itu kemudian disebarkannya ke sejumlah media social.
Warga Kuansing yang tadinya sudah memaafkan Polda Sitanggang, tentu saja kembali marah. Apalagi mereka tahu ucapan Polda itu sangat kasar.
Kata ‘bujang inam’ jelas merupakan makian yang kotor. Dalam bahasa batak, makian ini masuk kategori penghinaan yang luar biasa. Siapapun pasti tersinggung kalau mendapat makian seperti ini.
Polda Sitanggang tidak peduli dengan sikap kasarnya itu. Ia merasa Darwis layak mendapat makian seperti itu karena telah melarang kebebasannya minum tuak.
Swarga Kuansing akhirnya ramai-ramai mendesak agar Darwis melakukan tindakan hukum terhadap Polda Sitanggang. Warga Kuansing merasa, penghinaan itu bukan hanya ditujukan kepada Darwis selaku sosok yang dihormati di daerah itu,. tapi juga merupakan penghinaan kepada adat, budaya dan tradisi Melayu Kuansing.
Tindakan tidak bermoral Polda Sitanggang itu jelas sangat merusak nilai sakral yang ada pada Festival Pacu Layar. Tak heran jika warga Kuansing turut mempertanyakan PBK yang menghadirkan Polda Sitanggang di acara itu.
Anehnya, ketua PBK Hardianto Manik berupaya membela Polda Sitanggang. Ia mengatakan bahwa video bujan inam dari Polda Sitanggang merupakan video AI (artificial intelligent), bukan video asli.
Hardianto seakan menganggap warga Kuansing bodoh dan tidak paham dengan AI. Padahal, jelas-jelas video itu asli rekaman yang dibuat Polda Sitanggang dalam live tik tok.
Tentu saja Hardianto turut menjadi sasaran kemarahan warga Kuansing karena dianggap membela iblis. Bisa jadi Hardianto ikut terseret masalah itu karena dialah yang mengundang Polda Sitanggang hadir di acara Festival Pacu layar tersebut.
Merasa bersalah, akhirnya Hardianto pun bungkam. Ia pun pasrah, tidak mau lagi membela Polda Sitanggang.
Adapun kasus ucapan bujang inam itu kemudian diadukan Darwis melalui pengacaranya Ikhsan SH ke Polres Kuansing pada 28 Agustus lalu. Pengaduan itu mereka beri judul “Darwis dikatakan Bujang Inam oleh Polda Sitanggang saat Live Tik tok.”
Data-data pengaduan itu lengkap, termasuk rekaman tik tok, sebaran di media social dan tanggal saat live Tik tok berlangsung,
Ikhsan menjelaskan kalau Live Tik tok itu berlangsung pada 26 Agustus 2026 pukul 10.12 WIB. Adapun penghinaan yang dilakukan Polda Sitanggang dianggap telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana Pasal 433 KUHP, sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Ayat 4 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Kami telah menyerahkan bukti rekaman video. Dalam hukum dan adat, menghina seorang Datuak, Ninik Mamak dan Alim Ulama tidak dibenarkan. Kami harap proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar Ikhsan yang dijumpai wartawan usai melapor ke Polres Kuansing.
Laporan itu yang kemudian mendorong tim Polres Kuansing mencari Polda Sitanggang hingga ke Samosir.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Samosir, penangkapan Polda Sitanggang dilakukan pada 31 Agustus lalu. Semua prosedur penangkapan telah dipenuhi sehingga tidak ada alasan bagi Polda dan keluarganya untuk membela diri.
Sampai hari ini Polda Sitanggang masih menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing terkait penghinaan yang dilakukannya. Hardianto Manik sebagai pihak yang mengundang Polda, juga turut diminta keterangan.
Selama dalam pemeriksaan, Polda Sitanggang berkali-kali menangis, Ia terus memelas minta maaf dan berharap kasusnya bisa diselesaikan secara adat, bukan pidana. Konten creator biadab ini sepertinya mengaku sangat menyesal.
Tapi apakah penyesalannya bisa diterima akal? Jangan-jangan setelah dimaafkan, ia berubah lagi. Orang seperti ini layak diberi pelajaran.***