-->

Polda Sitanggang dan Datuk Darwis Sepakat Berdamai, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebarkan:

Polda Sitanggang (keempat dari kanan) berjabat tangan dengan Darwis dalam perdamaian yang diselenggarakan di Polres Kuansing, Jumat 4 September 2026
Polemik antara konten kreator asal Samosir, Polda Sitanggang, dengan tokoh masyarakat Kuantan Sengingi  (Kuansing) Datuk Darwis, berakhir damai. Polda Sitanggang mengaku sangat menyesal atas tindakan kasarnya  yang telah menghina Darwis. Ia sampai menangis dan menghiba  untuk mendapatkan maaf itu.

Akhirnya maaf itupun diberikan Darwis dalam kesepakatanyang ditandatangani  kedua pihak. Dengan demikian kasus penghinaan ini akan dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Proses perdamaian itu berlangsung di Markas Polres (Mapolres) Kuansing, Provinsi Riau, Jumat (4/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Polda Sitanggang dan Darwis berjabat tangan sebagai tanda sepakat untuk mengakhiri polemik yang sebelumnya menjadi perhatian publik, terutama di media sosial.

Pertemuan itu turut dihadiri penasihat hukum masing-masing pihak dan difasilitasi untuk mencari penyelesaian secara damai.

Kuasa hukum Datuk Darwis, Ikhsan, mengatakan perdamaian tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan yang telah berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, perdamaian bukan persoalan siapa yang menang atau kalah, melainkan bentuk iktikad baik kedua pihak untuk menghentikan perselisihan dan menjaga hubungan antarsesama.

“Hari ini bukan lagi tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ketika orang yang berperkara telah memilih untuk berdamai, maka sudah sepatutnya kita semua ikut menghentikan perdebatan yang dapat memperpanjang permusuhan,” kata Ikhsan melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan,  polemik antara Polda Sitanggang dan Datuk Darwis sebelumnya memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Dukungan, kritik, hingga berbagai narasi berkembang di tengah masyarakat.

Dengan tercapainya perdamaian, Ikhsan berharap persoalan tersebut tidak kembali dipersoalkan dan tidak berkembang menjadi pertentangan antarkelompok, suku, maupun daerah.

“Perkara ini adalah persoalan antarindividu dan tidak semestinya diwariskan menjadi sentimen antarmasyarakat,” ujarnya.

Ikhsan juga mengimbau masyarakat dan warganet untuk menghormati keputusan kedua pihak yang telah memilih menyelesaikan persoalan secara damai.

Menurutnya, Polda Sitanggang maupun arwis sama-sama memiliki keluarga. Mereka juga berada dalam lingkungan sosial yang menginginkan kehidupan aman dan damai. Karena itu, perbedaan yang telah diselesaikan melalui perdamaian tidak seharusnya kembali menjadi sumber permusuhan.

Ikhsan  menyampaikan apresiasi kepada Polres Kuantan Singingi beserta jajaran yang telah memberikan ruang komunikasi dan memfasilitasi proses penyelesaian perkara sehingga berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Apresiasi juga disampaikan kepada tim penasihat hukum Polda Sitanggang, para tokoh, serta pihak-pihak yang sejak awal turut membangun komunikasi hingga tercapainya kesepakatan damai. Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tetap dilakukan dengan mengikuti prosedur dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Polda Sitanggang Tetap tersangka  

Meski sudah damai, sampai saat ini status Polda Sitanggang masih tersangka. Ia juga masih ditahan di Polres Kuansing.

"Untuk statusnya tetap ditetapkan sebagai tersangka, meski penyidik sudah menerima surat pencabutan laporan dari pelapor," jelas Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana. Proses damai itu, tambah Hidayat, tidak menghentikan proses hukum.

"Kasus ini tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan kami lakukan untuk melengkapi administrasi restorative justice sesuai mekanisme KUHAP, dimintakan penetapan pengadilan," katanya.

Dengan demikian, kesepakatan damai tersebut belum serta-merta menghentikan perkara. Penyidik masih harus menyelesaikan tahapan administrasi RJ sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selama proses hukum masih berlangsung,  Polda Sitanggang tetap diamankan di Mapolres Kuansing.

Sebelumnya, Polda Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kuansing dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara. Polda dianggap melakukan penghinaan melalui live Tik Tok kepada Datuk Darwis.

Kasus ini bermula saat Polda Sitanggang hadir pada acara Festival Pacu Layar di Kuansing pada pertengahan Agustus lalu atas undangan Pemuda Batak Kuansing (PBK). Sayangnya, di acara Pacu Layar itu, Polda Sitanggang bersikap kurang ajar. Ia malah mempertontonkan tuak dan merasa sangat bangga sebagai peminum tuak di acara itu.

Padahal semua orang tahu, minuman tuak sangat diharamkan dalam budaya masyarakat Islam. Kuansing sendiri merupakan wilayah dengan mayoritas etnis melayu beragama Islam.

Atas tindakannya itu, Polda mendapar teguran dari Datuk Darwis,  tokoh masyarakat Kuansing. Polda sendiri sudah sudah meminta maaf melalui video yang dibuatnya saat ia masih berada di Kuansing.

Tapi anak ini memang kurang ajar, permintaan maaf itu ternyata tidak berlaku setelah ia kembali ke Samosir. Pada siaran Live Tik Toknya 26 Agustus 2026, Polda Sitanggang justru memaki dan mencaci Darwis dengan kata-kata sangat kasar.

“Hai Darwis, bujang inam…!” katanya sambil memamerkan adegan minum tuak bersama rekan-rekannya.

Kata 'bujang inam' adalah makian yang sangat kasar dalam budaya batak. Hanya orang yang tidak punya moral yang mau mengucapkan kalimat seperti ini. Polda Sitranggang adalah contoh pemuda yang tak punya moral itu.

Darwis pun, atas desakan masyarakat Kuansing, membawa kasus ini ke ranah pidana. Tim Polres Kuansing pada 31 Agustus lalu langsung menjemput Polda Sitanggang dari rumahnya di Samosir. Sejak itu pemuda bermulut kasar ini dibawah ke Kuansing untuk menjalani proses hukum.

Saat bertemu Darwis untuk konfrontasi, ia menangis dan menghiba untuk minta maaf. Bahkan sampai mau bersujud untuk meminta maaf.

Akhirnya Darwis memaafkan pemuda itu hingga akhirnya keduanya sepakat menyelesaikan masalah ini melalui jalur perdamaian. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini