![]() |
| Tersangka baru pengembangan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut di Gedung KPK. |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka baru pengembangan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023-2025.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan tersebut berkaitan dengan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Saat itu, Topan Obaja Putra Ginting yang menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara jadi tersangka utama.
Topan sendiri sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Ada pula beberapa tersangka lain yang juga menjalani sidang serupa.
Adapun delapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan terbaru dari kasus korupsi proyek jalan tersebut. KPK melanjutkan penyelidikan kasus itu karena melihat ada banyak pejabat yang terlibat di dalamnya. Bisa dikatakan, proyek jalan di Sumut adalah gudang korupsi para pejabat di daerah ini.
“Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, maka setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober.
Dari delapan tersangka baru tersebut, tujuh orang menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH) selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024-28 Juni 2025 dan Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, serta Faisal (FS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.
Kemudian turut ditahan Heri Handoko (HH) selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, T. Rahmansyah Putra (TRP) selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Manaek Manalu (MM) selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, serta Munson Ponter Paulus (MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga (DE) selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut, tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari ini. "Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026," tegas Taufik.
KPK lebih lanjut mengungkap dugaan besaran pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025. Uang berasal M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora yang merupakan pemenang.
Menurut Taufik, besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Rinciannya sebagai berikut:
- Kepala BBPJN Prov. Sumatera Utara sebesar 4 persen;
- Kepala Satker PJN Prov. Sumatera Utara sebesar 4 persen;
- PPK di BBPJN Sumatera Utara sebesar 1-1,5 persen;
- Bendahara BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen; danPokja BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen.
"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak dilingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," ungkap Taufik.
Berikut rincian uang yang diduga telah diterima oleh masing-masing tersangka :
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebesar Rp300 juta;
- Dicky Erlangga sebesar Rp 1,77 miliar;
- Rahmad Parulian sebesar Rp 450 juta;
- Faisal sebesar Rp 290 juta;
- Heri Handoko sebesar Rp 270 juta.
- T. Rahmatsyah Putra alias Dadam sebesar Rp 3,49 miliar;
- Manaek Manalu sebesar Rp 1,25 miliar;
- Munson Ponter Paulus Hutauruk sebesar Rp.550 juta.
Sayangnya, KPK tidak berani membongkar keterlibaran Gubernur BObby Nasution dalam kasus itu. Padahal semua orang tahu bahwa tersangka utama dari kasus proyek jalan di Sumut, yakni Topan Obaja Ginting, merupakan anak buah kesayangan Bobby.
Ia menjalankan perintah itu karena perintah Bobby Nasution. Banyak yang meyakini ada bagian yang lebih besar dari uang yang dikorupsi itu yang diberikan kepada Bobby. Namun kasus itu tidak pernah diperiksa secara tuntas oleh KPK.
Sampai saat ini KPK masih belum mau membongkar kasus korupsi yang melibatkan keluarga Jokowi. Pimpinan KPK merasa masih berhutang budi kepada Jokowi yang telah melantik mereka sebelum Jokowi lengser dari jabatannya. **
