-->

Inilah Penjahat Kelamin yang Kini Menjabat Komisaris PTPN I, Telah Berjasa Membantu Gibran

Sebarkan:

Hasyim Asari, Komisaris PTPN I

Putusan MK yang menegaskan bahwa Gibran Rakabuming tidak punya ijazah SMA ternyata bukan sekedar membongkar permainan di KPU pada Pemilu 2024. Yang lebih aneh lagi, pada sidang itu terungkap kalau Hasyim Asasi, mantan ketua KPU yang dihadirkan sebagai salah satu sakti dari pihak Gibran, kini telah menjabat Komisaris di PTPN I.

Padahal Hasyim memiliki cacat moral yang sangat memalukan. Sewaktu menjabat Ketua KPU, Ia terbukti memanfaatkan jabatanya untuk melakukan kejahatan seksual kepada salah seorang relawan KPU luar negeri. Hasyim ketika itu memaksa korbannya untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel.

Hasyim sendiri dikenal sebagai salah seorang akademisi dan kader NU. Sejak awal, sebenarnya sosok ini sudah dicurigai sebagai boneka penguasa yang sengaja dipilih sebagai Ketua KPU untuk memuluskan dinasti politik Jokowi.

Namun kejahatan seksual yang dilakukannya membuat prilaku busuknya terbongkar. Bahkan terbongkar pula bagaimana permainannya di KPU  guna mempermudah loloskan Gibran sebagai calon wakil presiden meski tidak punya ijazah SMA.

Tak heran jika  anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mempertanyakan soal pengangkatan eks Ketua KPU itu  sebagai komisaris independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Doli menilai Hasyim perlu menjelaskan latar belakang pengangkatannya, terutama karena Hasyim dianggap tidak memiliki pengalaman yang berkaitan langsung dengan bidang perkebunan.

Hasyim kembali menjadi sorotan ketika ia membela mati-matian soal mulusnya Gibran maju pada Pemilu 2024 meski tidak punya ijazah SMA. Bahkan ia begitu lantang mengkritik siapapun yang mempersoalkan kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

Pasal ini menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pasal ini menegaskan bahwa calon yang mendapat gelar sarjana dari luar negeri tidak perlu lagi menunjukkan ijazah SMA.

Belakangan terungkap kalau ijazah S1 Gibran ternyata diperolehnya tanpa menyelesaikan pendidikan SMA. Cara Gibran mendapatkan gelar S1 itu sangat tidak sesuai dengan aturan pendidikan di dalam negeri.

Sadar bahwa masalah pendidikan Gibran ini bisa jadi masalah, diam-diam Hasyim yang ketika itu menjabat Ketua KPU menerbitkan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023yang meringankan bagi Gibran. Semua itu tentu dilakukan atas kerjasama dengan presiden berkuasa, Jokowi.  Pasal itu 

Hasyim, yang terlibat dalam perumusan PKPU tersebut saat menjabat Ketua KPU, membantah pihaknya meloloskan pasal itu secara diam-diam. Ia menyebut ketentuan tersebut merupakan tanggung jawab bersama para peserta rapat dengar pendapat (RDP).

Ia juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa pengaduan terkait pasal tersebut secara adil, proporsional, dan hati-hati, serta menghindari konflik kepentingan.

Jejak Hasyim sebagai komisaris BUMN 

Berdasarkan profil di situs resmi PTPN I, Hasyim diangkat sebagai komisaris independen sejak 30 Juni 2026. Dengan jabatan itu, Hasyim kini bisa menikmati fasilitas yang sangat lengkap. Gajinya disebut-sebut mencapai lebih dari Rp50 juta, tanpa ada kerja yang  berarti.

Padahal ia pernah terbukti melakukan kejahatan seksual. Kejahatan itu dilakukannya saat berkunjung ke Belanda pada 3 Oktober 2023 untuk melihat persiapan pelaksanaan Pemilu di sana. 

Yang menjadi korbanya adalah seorang WNI yang bertugas sebagai relawan KPU di negeri kincir angin itu. Saat berdiskusi dengan  relawan itu, Hasyim lantas memaksanya melakukan hubungan badan di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, tempatnya menginap.

Wanita itu sempat melawan, tapi Hasyim terus memaksa. Beruntung wanita itu bisa menyelamatkan diri. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Dalam sidang etik DKPP pada 3 Juli 2024, Hasyim terbukti bersalah telah melakukan kejahatan seksual kepada relawan KPU di Belanda. Ia juga dituding memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan itu sebab perjalanan Hasyim ke Belanda waktu itu dibiayai oleh negara. Makanya ia langsung dipecat dengan tidak hormat dari jabatan ketua KPU.

Tadinya ada upaya korban untuk menyeret Hasyim ke ranah pidana. Tapi pihak penguasa menghalangi upaya ini sehingga Hasyim tidak jadi di penjara. 

Belakangan terungkap, ternyata Hasyim kemudian mendapat jabatan sebagai Komisaris PTPN 1 karena dianggap berjasa membantu Gibran.

Bayangkan, betapa hebatnya perjalanan hidup penjahat kelamin ini. Semua itu berkat jasanya bekerjasama dalam membangun dinasti politik Jokowi. Perlahan tapi pasti, kini permainan itu terungkap bersamaan dengan terungkapnya ijazah bodong Gibran.

Hasyim lahir  Pati pada 3 Maret 1973 dan memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum tata negara, ilmu politik, serta sosiologi politik. Ia meraih gelar sarjana hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman pada 1995, magister ilmu politik dari Universitas Gadjah Mada pada 1998, dan doktor sosiologi politik dari University of Malaya pada 2012.

Sebelum menjabat sebagai komisaris, Hasyim tercatat menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sejak 1998. Ia juga pernah menjadi anggota KPU pengganti antarwaktu pada 2016-2017, anggota KPU periode 2017-2022, serta Ketua KPU periode 2022-2024.

Profil PTPN I  menyebut Hasyim tidak memiliki hubungan afiliasi dengan direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham utama dan pengendali PTPN I. Ia juga tercatat tidak memiliki saham di PTPN Group.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari PTPN I, maupun Kementerian BUMN mengenai  pengangkatan Hasyim sebagai komisaris independen. Semua bungkam. 
 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini