![]() |
| Gibran Rakabuming Raka |
Desakan ini merupakan sikap moral dan politik para penandatangan, bukan perintah hukum yang mewajibkan Gibran mundur.
Surat terbuka yang dikirim 150 Profesor itu menyatakan persoalan pendidikan pejabat publik bukan sekadar polemik politik, melainkan ujian terhadap integritas, keteladanan pemimpin, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.
Forum tersebut meminta Gibran mengambil keputusan yang mereka sebut sebagai langkah kesatria demi menjaga kehormatan konstitusi.
Sorotan itu merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam pertimbangan putusan yang disebut dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Menurut Forum Guru Besar Indonesia, terdapat hal penting yang perlu dibedakan. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan tersebut tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran dan tidak memerintahkan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Presiden.
Bagi Forum Guru Besar Indonesia, persoalan itu tetap memiliki dimensi etika yang dinilai tidak selesai hanya dengan proses hukum. Mereka berpandangan, pejabat publik harus mempertimbangkan kepatutan, kejujuran, dan tanggung jawab moral ketika kontroversi yang menyangkut dirinya berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat.
Surat terbuka yang mengatasnamakan Forum Guru Besar Indonesia itu mencantumkan sejumlah nama profesor ternama sebagai inisiator, di antaranya Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, Prof. M. Nasih, Prof. Amran Razak, Prof. La Ode M. Aslan, Prof. Rochmat Wahab, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Fathul Wahid, dan Prof. Lukman Hakim.Cari Peta Wilayah.
Dokumen tersebut juga memuat nama-nama guru besar dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi di Indonesia.
Nama Rektor USU Prof Muryanto Amin sama sekali tidak tercantum dalam surat itu, sebab semua orang tahu ia adalah salah seorang pendukung Jokowi. Tak heran jika Muryanto dijuluki Rektor Termul.
Meski demikian, jumlah keseluruhan penandatangan, identitas organisasi, dan persetujuan masing-masing nama masih perlu dikonfirmasi secara independen. Karena itu, penyebutan 150 profesor sebagai pihak yang mendesak Gibran mundur perlu disertai verifikasi jumlah serta dukungan penandatangan.
Dalam poin pertama surat, Forum Guru Besar Indonesia menyoroti apa yang mereka anggap sebagai kemerosotan keteladanan dan etika bernegara. Mereka merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu landasan moral untuk menilai tanggung jawab pejabat publik.
Menurut pandangan yang disampaikan dalam surat, kontroversi mengenai persyaratan pendidikan seorang pejabat negara tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif. Isu tersebut, menurut mereka, juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan kemampuan pemimpin memberikan teladan kepada masyarakat.
Forum Guru Besar Indonesia menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi pilihan moral ketika seorang pejabat menghadapi kontroversi yang dinilai mencederai rasa keadilan publik. Sikap itu merupakan argumentasi etis para penggagas surat, bukan konsekuensi hukum otomatis dari putusan MK.
Poin kedua surat terbuka menyoroti integritas akademik dan kepercayaan generasi muda terhadap institusi pendidikan.
Para guru besar mempertanyakan bagaimana nilai kejujuran, kerja keras, perjuangan meraih pendidikan, dan kepatuhan terhadap hukum dapat terus ditanamkan kepada mahasiswa jika kontroversi mengenai persyaratan pendidikan pejabat negara tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
Mereka menilai polemik tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penghormatan terhadap proses pendidikan nasional. Dalam pandangan forum, pendidikan bukan hanya soal dokumen administratif, melainkan juga menyangkut kepercayaan terhadap standar, proses, dan nilai yang dijunjung lembaga pendidikan.
Atas dasar itu, desakan kepada Gibran untuk mundur ditempatkan sebagai pesan mengenai pentingnya integritas dalam kepemimpinan nasional. Forum berharap pejabat publik menunjukkan sikap yang sejalan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab yang selama ini diajarkan di lingkungan pendidikan.
Meski demikian, penilaian moral tersebut perlu dibedakan dari penetapan hukum. Persoalan yang disorot dalam surat terbuka tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Gibran.
Surat terbuka tersebut juga menyinggung dampak polemik terhadap kredibilitas pemerintahan. Forum Guru Besar Indonesia menilai kontroversi yang berkepanjangan dapat memperbesar krisis kepercayaan publik dan membebani citra Indonesia di tingkat internasional.
Mereka berpandangan, Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang solid dan berfokus pada keadilan serta kesejahteraan rakyat. Menurut forum, persoalan yang terus memicu perdebatan publik berisiko mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Forum Guru Besar Indonesia meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela. Mereka menyebut keputusan tersebut bukan sebagai penghapusan arti keberadaan Gibran dalam kehidupan politik, melainkan sebagai pengorbanan politik yang dapat dipandang sebagai upaya menjaga kehormatan konstitusi dan etika kehidupan berbangsa.
Pesan moral juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Forum berharap kepala negara mencermati persoalan tersebut sebagai ujian komitmen terhadap integritas pada tingkat tertinggi pemerintahan, bukan semata-mata dinamika persaingan politik.Baca Isu Politik
Sementara itu, kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, forum menyampaikan harapan agar persoalan tersebut disikapi secara jernih dan bijaksana. Mereka menilai penyelesaian polemik secara bermartabat penting bagi kehormatan keluarga, kepercayaan publik, dan masa depan demokrasi Indonesia.
Menurut Forum Guru Besar Indonesia, persoalan utama dalam polemik ini terletak pada perbedaan antara putusan hukum dan penilaian moral. Putusan MK yang disebut dalam surat berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan presiden, sedangkan desakan pengunduran diri merupakan tuntutan etis dan politik dari pihak yang menerbitkan surat terbuka.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Karena itu, amar tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai perintah kepada Gibran untuk meninggalkan jabatannya.
Di sisi lain, Forum Guru Besar Indonesia menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar memenuhi ketentuan formal. Mereka menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat, integritas pendidikan, dan keteladanan dalam menjalankan kekuasaan.
Surat bertanggal Jakarta, 19 Oktober 2026, ditutup dengan seruan agar kepentingan bangsa ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Forum berharap persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap konstitusi dan demokrasi.
Adapun Jokowi sebagai orangtua Gibran berharap anaknya tetap menduduki jabatan Wakil Presiden. Ia menolak jika anaknya dipaksa mundur.
"Kalau toh mau dipaksa mundur, ya harus secara konstitusional," kata Jokowi seraya membela anaknya.
Jokowi sangat berharap Gibran bertahan karena ia membutuhkan kekuatan untuk kembali membangun dinasti politik keluarga mereka. Jokowi masih haus kekuasaan. Ia butuh popularitas dan dukungan keluarga. Makanya ia mulai membangun partai baru guna mendapatkan kekuasaan itu. ***


