-->

DPR Bongkar Permainan KPU Membantu Gibran pada Pemilu 2024, Ada Permainan dengan Penguasa

Sebarkan:
Ahmad Doli Kurnia

Menyusul terungkapnya kasus ijazah SMA bodong milik Gibran Rakabuming Raka, Komisi II DPR RI juga mengbongkar adanya permainan KPU dalam membantu lolosnya Gibran untuk bersaing pada Pemilu 2024. Permainan KPU itu adalah secara diam-diam menerbitkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.  

Terbongkarnya pasal seludupan itu  dibeberkan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR RI yang mengaku sama sekali tidak pernah membahas pasal tersebut. Tapi kemudian KPU menerbitkan pasal itu tanpa pernah membahasnya di parlemen.

Kasus pasal selundupan ini terungkap saat berlangsung sidang ijazah SMA Gibran di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. KPU diduga menjalin kerjasama dengan presiden yang berkuasa waktu itu, Joko Widodo agar  Gibran melenggang ikut kontestasi Pemilu 2024.

Adapun pasal seludupan itu berisi ketentuan yang mengecualikan untuk menunjukkan bukti kelulusan SMA bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pasal ini sangat jelas sengaja diterbitkan untuk membantu Gibran sejak awal.

"Kami dari Komisi II DPR RI sama sekali tidak pernah membahas pasal ini. Jelas ini semua permainan KPU," kata Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tanjung. 

Untuk membuktikan permainan itu, Doli Kurnia tidak main-main. Ia bahkan mengundang sejumlah politisi yang kala itu aktif di Komisi II DPR RI guna mengumpulkan data dan fakta. Mereka berdiskusi selama dua jam di gedung DPR RI Senayan pada Minggu (18/10/2026) untuk mengenang kembali memori pembahasan UU Pemilu 2024.

Hasilnya,  semuanya sepakat bahwa pasal  Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sama sekali tidak pernah dibahas.

Adapun anggota Komisi II periode 2019-2024 yang hadir pada diskusi itu, antara lain,   Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, hingga Anak Agung Bagus.

"Kami (para anggota Komisi II DPR periode lalu) saling menggali lagi informasi soal pembahasan PKPU yang  berlangsung pada  20 September 2023 itu. Semua masih ingat apa yang dibahas waktu itu. Kami akhirnya menyimpulkan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023  sama sekali  tidak pernah dibahas," imbuh Ahmad Doli.

Para politisi itu  menilai bahwa pasal itu telah diselundupkan secara diam-diam agar Gibran bisa mulus melaju pada Pemilu 2024.

 "Makanya, begitu muncul diksi itu di MK,  saya sebagai Ketua Komisi II pada saat itu ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?" tukasnya. 

Doli  mengaku sudah mencari tahu kepada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR 2019-2024 mengenai temuan MK itu.  Setelah dicek, mereka semakin yakin bahwa pasal itu sama sekali tidak pernah dibahas bersama KPU di DPR. 

"Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan," tegas Doli.

Tidak hanya membahas dengan anggota Komisi II DPR periode lalu, Doli juga melakukan cross check pasal itu ke institusi lain, yakni DKPP, Bawaslu, dan pihak-pihak yang kerap ikut uji publik di DPR.  Dia menegaskan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibawa KPU ke rapat DPR. 

"Jadi data yang kami punya sama dengan mereka. Bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya," katanya.

Meski begitu, Doli mengaku tidak dalam pihak yang bertanggung jawab untuk mencari tahu kenapa KPU bisa menyelundupkan pasal tersebut. Jika tahu KPU kala itu melaksanakan sesuatu yang 'miring', Komisi II DPR RI sudah pasti sudah memberi peringatan.

Diyakini Ada Permainan KPU dan Jokowi

Komisi II DPR RI menduga penyeludupan pasal yang sangat membantu Gibran itu muncul karena adanya kerjasama antara Ketua KPU Hasyim Asyari ( yang belakangan dipecat dari jabatannya) dengan presiden Joko Widodo. Atau setidaknya KPU sengaja bermain untuk meloloskan Gibran.

Hasyim Asyari, mantan ketua KPU yang dipecat karena kejahatan seksual. Tapi atas jasanya membantu Gibran pada Pemilu 2024, ia kini menduduki jabatan Komisaris PTPN I.
Dugaan itu semakin kuat, sebab Hasyim Asyari yang kemudian dipecat karena kasus kejahatan kelamin (pelecehan seksual) diam-diam mendapat jabatan baru setelah terbuang dari KPU. Makanya, jangan heran kalau kader Nahdlatul Ulama itu sama sekali tidak pernah diseret ke ranah pidana walau bukti kejahatan seksualnya sudah sangat jelas.

Setelah dipecat, Hasyim kemudian  mendapat jabatan baru, yakni sebagai komisaris di PTPN I. Ia dilantik sebagai komisaris BUMN itu melalui rapat pemegang saham pada Juni 2026. Pengangkatan itu disebut-sebut merupakan permintaan dari Gibran kepada pihak terkait di BUMN.

"Padahal dia itu sudah dua kali dipecat dari KPU dalam kasus kejahatan seksual.  Memang orang itu sangat munafik," kata Doli.

Hasyim Asyari balik menyerang  Doli

Mencuatnya tudingan Doli soal pasal selundupan itu tidak membuat eks Ketua KPU Hasyim Asyari merasa gentar. Ia malah menyerang balik Doli Kurnia sebagai politisi yang lupa daratan.

Secara tegas Hasyim membantah kalau ia dan tim KPU sengaja melahirkan aturan itu secara diam-diam.

"Masalah itu sudah pernah kita bahas kok dengan Komisi II DPR RI. Doli saja yang lupa," katanya. Oleh karena itu Hasyim membantah keras soal tuduhan adanya pasal selundupan untuk  meloloskan Gibran. 

Hasyim mengaku, saat ia masih menjabat Ketua KPU, ia telah mengirimkan isi draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk  dibahas dalam RDP pada 20 September 2023. 

Menurut Hasyim, rumusan yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas. 

"Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa: Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut," tulis Hasyim dalam keterangan tertulisnya yang juga dilayangkan ke redaksi kajianberita.com. 

Malah Hasyim menyebut Doli selaku Ketua Komisi II DPR RI saat itu hadir dalam rapat tersebut, dan ikut menandatangani kesimpulan RDP bersama pimpinan lembaga terkait.  Dia juga menyebut KPU, Bawaslu, dan DKPP terlibat dalam pembahasan draf PKPU. 

“Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” jelas Hasyim. 

Karena itu, Hasyim menilai tanggung jawab atas munculnya pasal tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak. 

"Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," tulisnya. Maka itu, ia menilai terlalu mengada-ngada kalau Komisi II DPR RI menudingnya terlibat kerjasama untuk meloloskan Gibran dengan mulus pada Pemilu 2024 meski putri Jokowi itu tidak memiliki ijazah SMA.  

Busuknya Pemerintahan Jokowi

Belakangan memang terbukti kalau Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Ia hanya mengikuti kursus di luar negeri yang kemudian kursus itu disamakan dengan pendidikan SMA di dalam negeri. 

Padahal semua itu adalah permainan Jokowi yang memaksa kementerian Pendidikan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Gibran sudah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

Begitulah busuknya permainan Jokowi untuk membangun dinasti politik keluarganya pada waktu itu.

Untuk diketahui, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam sidang MK terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. 

Dalam sidang pada 21 September 2023, pemohon Denny Indrayana dan pihaknya mempersoalkan ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pemohon menilai ketentuan tersebut janggal karena norma serupa tidak terdapat dalam aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019. 

"Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," kata Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2023).  

Denny lantas menuntut agar MK memberhentikan Gibran dari jabatan Wapres. Namun gugatan itu ditolak oleh MK. 

Meski demikian, MK telah menegaskan bahwa Gibran memang sama sekali tidak punya bukti memiliki ijazah SMA. Gibran maju sebagai calon wakil presiden bermodal surat keterangan dari Kementerian Pendidikan. MK pun menegaskan bahwa surat keterangan itu sangat janggal dan tidak bisa diterima.

Kasus ijazah bodong Gibran ini terus bergulir hingga ke DPR RI. Gibran pun jadi bahan olok-olokan. Apalagi kemampuannya memang sangat jauh di bawah standar. Gibran hanya bisa planga-plongo di pemerintahan sehingga terpaksa harus dilindungi Prabowo.

Bukannya berperan membantu Prabowo menjalankan kebijakan, Gibran malah  jadi beban Prabowo karena minim kemampuan dan latar belakang pendidikan yang tidak jelas.  

Begitulah kalau anak yang tidak pantas dipaksakan jadi politisi kelas atas. Tak tahu malu...!***

 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini