-->

Selama 17 Tahun TPL Terlibat Manipulasi Data Ekspor, Kejagung Bidik Pejabat Pengawas

Sebarkan:
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Kasus dugaan korupsi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk memasuki babak baru. Setelah menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi dalam kasus manipulasi data pajak ekspor (transfer Pricing), Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mendalami dugaan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam mengawasi transaksi perusahaan.

Keterlibatan pejabat pengawas ini sangat penting, sebab kasus penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang waktu yang panjang, yakni 2008 hingga 2025. Dalam periode itu, penyidik mendalami transaksi penjualan produk pulp TPL kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Kerugian negara akibat manipulasi data itu diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik menemukan dugaan kerja sama antara korporasi dan pejabat yang berwenang. Kerja sama tersebut diduga menyebabkan fungsi pengawasan terhadap transaksi TPL tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Saiful di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Saiful mengatakan penetapan TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta meminta keterangan ahli. Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Sementara itu, perkara ini telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Maret 2026.

Selama proses penyidikan, Kejagung mendalami transaksi penjualan produk pulp TPL kepada perusahaan terafiliasi. Untuk transaksi ekspor, TPL disebut menjual pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd. Sementara penjualan domestik dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.

Penyidik menduga terdapat praktik under-invoicing dalam transaksi tersebut. Kejagung juga mendalami penggunaan kode Harmonized System (HS) yang diduga tidak sesuai dengan karakteristik produk sebenarnya.

Produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dicatat sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Selain itu, Kejagung menelusuri dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang disampaikan TPL kepada kantor pelayanan pajak.

Dokumen tersebut didalami karena berkaitan dengan pelaporan transaksi antara TPL dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci identitas pejabat yang diduga terlibat maupun bentuk kerja sama yang dimaksud.

Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini juga belum disampaikan Kejagung dalam penetapan TPL sebagai tersangka korporasi.

Penetapan TPL sebagai tersangka korporasi membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami rantai pengawasan dalam transaksi perusahaan. Penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan transaksi, tetapi juga pihak yang diduga membiarkan atau membantu praktik tersebut berlangsung.

Kejagung menyangkakan PT TPL dengan ketentuan pidana korupsi mengenai pertanggungjawaban korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebenarnya sudah ada dua pejabat dari Kementerian keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kerjasama dalam manipulasi data ekspor ini. Namun dua orang itu saja jelas tidak cukup, karena ada peran pengawas dalam kasus itu. Sampai saat ini peran pengawas itu belum terungkap.

Inilah yang hendak dibongkar kejaksaan Agung. Semoga semuanya semakin jelas. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini