Setelah partai Nasdem, PKS dan Golkar, giliran Gerindra yang mendukung kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold menjadi sebesar 5 persen. Ambang batas ini nantinya akan tercantum dalam RUU Pemilu. Ambang batas itu tampaknya tidak lagi mengundang perdebatan karena semua partai di senayan telah menyepakatinya.
"Ya, jadi kemarin beberapa Ketua Umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka Undang-Undang Pemilu. Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," ujar Sekjen Gerindra, Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September.
Golkar dan PKS juga menyatakan pandangan yang sama. Intinya, semua parpol senayan sepakat agar pemilu ke depan bisa lebih efisien dan efektif.
"Juga bagaimana suara-suara rakyat, yaitu yang tersisa tetap bisa terakomodir dengan baik. Karena bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka," kata Sugiono.
Sugiono mengatakan kesepakatan bulat akan dibahas dalam pertemuan para Ketum parpol selanjutnya sehingga nantinya Keputusan itu menjadi acuan pada revisi RUU Pemilu yang sedang dibahas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan lima pedoman dalam menyusun ambang batas parlemen ini. Lima pedoman tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum saat MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Kelima prasyarat yang ditetapkan MK, yakni:
- Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
- Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
- Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol;
- Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029;
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas atau parliamentary threshold 4 persen harus diubah sebelum Pemilu pada 2029.
Dengan naikknya ambang batas parlemen itu, maka upaya partai-partai baru untuk mendapatkan kursi di Senayan akan semakin sulit. Bahkan delapan partai yang sekarang memperoleh kursi di Senayan dipaksa harus bisa mempertahankan dukungan rakyat yang diperolehnya.
Belajar dari Pemilu 2024, dari delapan partai yang menduduki kursi DPR RI, yang terendah adalah perolehan suara PAN yang hanya 7,24 persen.
PSI yang dikomandoi keluarga Jokowi tentunya semakin sulit mendapatkan kursi di Senayan. Pada Pemilu 2024, PSI hanya mendapatkan dukungan suara 2,81 persen, jauh di bawah 4 persen sebagai syarat minimal mendapatkan kursi di DPR RI. Pada 2029, tentunya tingkat kesulitan itu lebih tinggi lagi karena ambang batas naik menjadi 5 persen.
Jika target PSI menguasai kursi di Senayan gagal, maka masa depan politik keluarga Jokowi akan semakin suram. Tentunya sebagian rakyat akan senang karena tidak lagi menjadi korban kebohongan dinasti Solo itu.***
