Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempermasalahkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat pencalonan Pilpres 2024 telah berlangsung Senin (21/9/2026). Salah seorang pemohon, Denny Indrayana dalam sidang itu mengatakan bahwa gugatan terhadap status wakil presiden seperti ini bukan hal yang aneh karena ada beberapa negara yang sudah melakukannya.
Tidak tanggung-tanggung, dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para penggugat lainnya merinci negara-negara yang pernah melakukan langkah seperti itu. Setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum, akhirnya kepala negaranya diberhentikan dari jabatannya.
"Contoh ini bisa sebagai perbandingan saja. Mahkamah akhirnya mengdiskualifikasi wapresnya karena terbukti tidak memenuhi syarat,” kata Denny. Negara itu, katanya adalah Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi.
Seperti di negara Vanuatu misalnya, Mahkamah di negara itu membatalkan pengangkatan presiden Alfred Maseng Nalo kurang dari sebulan setelah dilantik pada 2004. Mahkamah menyatakan Nalo sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan karena ternyata masih menjalani pidana penjara yang ditangguhkan dan belum berakhir.
“Awalnya publik tidak tahu fakta ini sehingga ia lolos sebagai wapres. Tapi setelah dilantik, akhirnya baru terbongkar sehingga masalah ini digugat di pengadilan. Hasilnya status Alfred Maseng Nalo sebagai presiden langsung dibatalkan. Dia dipecat,” kata Denny.
Kemudian untuk kasus di Kosovo terjadi dalam perkara Sabri Hamiti and Other Deputies, KO 29/11. Saat itu Mahkamah Kosovo menyatakan pemilihan Behgjet Pacolli inkonstitusional karena hanya diikuti oleh satu calon dan partisipasi parlemen yang memilih hanya 67 anggota.
Lalu ada Sierra Leone yang sempat menolak gugatan pemberhentian Wapres Samuel Sam-Sumana karena dikeluarkan dari partai politik. Namun karena menurut Supreme Court Sierra Leone, syarat sebagai anggota partai dalam konstitusi mereka harus tetap dipenuhi, sehingga hilangnya persyaratan menimbulkan kekosongan jabatan juga.
Denny juga mencontohkan Nigeria dalam perkara PDP & Others v Degi-Eremienyo & Others, SC.1/2020. Mahkamah Agung Nigeria menemukan bahwa Form CF001 dan dokumen pendukung pencalonan Degi-Eremienyo sebagai calon wakil gubernur memuat keterangan pribadi yang secara material tidak benar, seperti ketidaksesuaian nama dalam berbagai dokumen pendidikan dan surat pernyataan.
Berdasarkan Section 182(1)(j) Konstitusi Nigeria juncto Sections 31(5) dan 31(6) Electoral Act 2010 (as amended), Mahkamah mendiskualifikasi Degi-Eremienyo.
Lalu ada kasus di Filipina, dalam perkara Casan Macode Maquiling v. Commission on Elections (COMELEC), Rommel Arnado y Cagogo, dan Linog G. Balua [G.R. No. 195649, 16 April 2013].
Mahkamah Agung Filipina menyatakan penggunaan paspor Amerika Serikat oleh Rommel Arnado y Cagogo pada 2010, setelah mengajukan pencalonan pada 30 November 2009, menyebabkan dirinya tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Wali Kota. Meskipun memperoleh suara terbanyak dan sudah dilantik, Arnado tetap didiskualifikasi berdasarkan Section 40(d) of the Local Government Code of 1991, yang melarang orang dengan kewarganegaraan ganda menjadi calon dalam pemilihan umum lokal.
Terakhir adalah Malawi dalam perkara Mutharika & Another v. Chilima & Another, MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020. Mahkamah Konstitusi Malawi membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2019 meskipun Peter Mutharika telah dinyatakan menang dan dilantik untuk masa jabatan kedua.
Mahkamah menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta menafsirkan syarat suara mayoritas dalam Pasal 80 ayat (2) Konstitusi Malawi sebagai 50 persen plus satu suara.
Denny menilai, kasus Gibran bisa menerapkan prinsip seperti di negara itu. Ia berasalan, Gibran tidak memenuhi syarat menjabat sebagai wapres karena latar belakang Pendidikan yang tidak jelas. Denny tidak ngotot bahwa Gibran tidak menyelesaikan Pendidikan SMA atau setara.
Ia hanya tamat SMP, lalu kemudian melanjutkan kursus Bahasa Inggris di Australia selama enam bulan.
Anehnya Kementerian Pendidikan semasa Presiden Jokowi mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan Gibran sudah menyelesaikan pendidikan setara SMA di Australia. Surat Keterangan ini yang menjadi acuan Gibran untuk terjun ke politik.
Setelah dilantik sebagai presiden, baru terungkap kalau surat keterangan itu sangat janggal karena seharusnya kursus Bahasa Inggris di Australia itu hanya kursus biasa, tidak bisa dianggap setingkat SMA. Denny sudah memastikan itu karena ia sudah menelusuri langsung ke Australia. Apalagi ia juga pernah menjalani pendidikan di Australia.
Hal ini yang mendorong Denny dari para pemohon lain meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres.
Putra sulung Jokowi itu, selain punya latar belakang Pendidikan yang dipermasahkan, juga tidak memiliki kualitas untuk menjadi wapres. Indonesia pasti sangat malu sangat hal seperti ini terus dibiarkan.
Gibran sendiri tidak pernah mau menjelaskan soal kontroversi ini. Ia tetap santai dan merasa gugatan itu pasti akan ditolak Mahkamah Konstitusi. ***
