Kajianberita.com
Beranda Headline MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun soal Pemecatannya dari Partai Demokrat, Nasib Moeldoko Bakal Sama

MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun soal Pemecatannya dari Partai Demokrat, Nasib Moeldoko Bakal Sama

Jhoni Allen Marbun yang telah terbuang dari Partai Demokrat kini bergabung menjadi Caleg Golkar di wilayah Sumut II

Nasib Johni Allen, mantan anggota DPR RI yang dipecat dari Partai Demokrat semakin merana. Setelah tidak lagi mendudui jabatan sebagai wakil rakyat, posisi Jhoni bersama kelompoknya yang sempat merongrong kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono semakin tersudut setelah ia dikalahkan secara bertubi-tubi di pengadilan.

Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/6/2023) telah  memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jhoni Allen Marbun, M.M., tersebut,” demikian bunyi putusan pertama MA.

Bukan hanya menolak, MA malah menghukum Jhoni untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta.

MA telah melayangkan surat mengenai putusan tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Saat dikonfirmasi, Hinca membenarkan surat yang berisikan putusan MA tersebut. Dengan demikian, maka ia menegaskan pemecatan Jhoni sebagai kader Demokrat sah.

“Benar ini perkara pemecatan JAM. Dan dengan PK ini, maka selesai sudah upaya hukumnya,” kata Hinca saat dihubungi Kajianberita.com, Rabu (14/6).

Partai Demokrat sebelumnya memutuskan memecat dengan tidak hormat Jhoni Allen dan sejumlah kader lain sebagai anggota Partai Demokrat.

Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Gelaran itu berbuntut panjang. Jhoni dipecat pada 1 Maret 2021, dan selanjutnya posisinya di DPR digantikan Ongku P Hasibuan yang dilantik per 1 November 2022.

Pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang selama lebih dari 1,5 tahun. Pemecatan Jhoni dipertegas oleh Presiden Joko Widodo pada 7 September 2022 dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Putusan PK Mahkamah Agung terkait gugatan Jhoni Allen Marbun

Selain Jhoni, ada pula nama-nama lain yang dipecat dari Partai Demokrat, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Alasannya, karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.

Pun satu orang lainnya yakni Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Jhoni kemudian menempuh proses hukum banding hingga kasasi yang semuanya ditolak oleh majelis hakim. Kini, upaya terakhir Jhoni di kasus pemecatannya juga ditolak oleh MA. Maka Nasib Jhoni pun kian merasa.

Nasih yang sama kemungkinan besar bakal dialami oleh Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenen Joko Widodo. Pasalnya, Moeldoko adalah pihak yang mengklaim sebagai Ketua Demokrat yang sah yang diangkat oleh kelompok Jhoni Allen dan kawan-kawannya. Jadi bisa dibayangkan, Nasib Jhoni Allen sendiri kian terpojok, apalagi Moeldoko.

Saatnya pencuri partai harus dikalahkan. Pejabat negara si pencuri partai semestinya tidak diberi ruang merusak semangat demokrasi di negeri ini. (faz)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan