Sudah beberapa hari ini sejumlah anggota KPK turun ke Sumut. Mereka berencana menangkap dua personil Polda Sumut yang terlibat korupsi Dana Alokasi Khusus untuk SMA dan SMK di Sumatera Utara. Data sudah lengkap, identitas pelaku sudah jelas. KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya.
Namun rupanya aksi petugas KPK itu sudah terbaca oleh sejumlah perwira tinggi Polda Sumut. Diam-diam mereka berupaya melindungi dua personil itu sehingga aksi OTT gagal total yang membuat dua polisi itu lolos dari penangkapan.
Menurut keterangan Kepala Korps Pencegahan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, dua polisi Polda Sumut itu terlibat korupsi Dana Alokasi Khusus untuk SMA dan SMK di Sumatera Utara.
Cahyono mengatakan rencana OTT tersebut, selain melibatkan KPK, juga menyertakan tim dari Kortastipidkor Polri dan Divisi Propam Polri. Namun, informasi OTT tersebut sehingga operasi penangkapan pun batal.
"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," katanya Cahyono Wibowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. Kalau saja berhasil, maka kasus itu tentu akan ditangani langsung oleh KPK. Besar kemungkinan keduanya akan dibawa ke Jakarta untuk pengusutan lebih lanjut.
Namun karena gagal, maka pemeriksaan terhadap kedua personil Polda itu terpaksa dilakukan melalui proses penyidikan biasa. Adapun nilai barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp 400 juta. Dengan kata lain, kasus korupsi itu tidak lagi ditangani KPK.
Karena melibatkan anggota Polri, maka bagian Paminal atau Pengamanan Internal Polri yang menangani terlebih dahulu dua polisi tersebut. "Saat ini diamankan di patsus Paminal Polri," katanya.
Besar kemungkinan, OTT itu sudah bocor sebelumnya sehingga membuat beberapa petinggi tertentu di Polri berupaya melindungi anggotanya. Mereka tentu keberatan kalau kasus itu ditangani KPK sebab bisa-bisa akan lebih berabe. Mungkin saja ada beberapa pejabat lain yang terlibat sehingga kasusnya semakin besar.
Namun jika ditangani internal Polda Sumut, bisa jadi masalah ini akan ditempuh melalui jalur kompromi. Maka itu upaya melindungi dua personil tersebut terus dilakukan secara diam-diam. KPK pun tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka sudah kembali ke Jakarta setelah gagal melakukan OTT.
Saat ini kasus yang melibatkan dua personil Polda Sumut itu sudah naik statusnya ke tahap penyidikan dan polisi yang terlibat sudah mendapat sanksi etik.
Cahyono enggan membeberkan identitas dua polisi Polda Sumut yang tersangkut perkara ini. Dia mengatakan kasus tersebut menaikan status perkara ke proses penyidikan untuk pengumpulan barang bukti lebih lanjut. “Sejauh ini masih dua, nanti proses penyidikan mungkin bisa berkembang,” ujar Cahyono.
Menurut Cahyono, uang sebesar Rp 400 juta yang disita dari dua polisi itu merupakan Dana Alokasi Khusus untuk SMA/SMK di Sumatera Utara. Dua polisi yang ditangkap itu membawa pihak ketiga atau kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersumber dari dana tersebut. **