Seorang perwira anggota kepolisian di Polda Sumatera Utara
(Sumut) diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga memiliki kelainan seksual.
Sosok perwira itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Sumut. Dia adalah AKBP Deni Kurniawan atau sebut saja AKBP DK.AKBP DK yang dipecat karena kelainan seksual
AKBP DK dipecat karena diduga memiliki orientasi seksual menyimpang yaitu biseksual. Sebagai informasi, biseksual adalah orang yang berhubungan dengan perempuan dan juga berhubungan dengan laki-laki.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, pemecatan AKBP DK diputuskan langsung oleh Mabes Polri.
Kasus dugaan kelainan atau penyimpangan seksual AKBP DK itu sebenarnya telah terungkap pada 2023 silam. Saat itu AKBP DK masih menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut.
Bambang mengatakan, saat dipecat AKBP DK memang sempat melakukan upaya banding. Namun upaya itu ditolak sehingga pemecatan tetap dilakukan.
Profil AKBP DK
AKBP DK merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Karirnya di kepolisian sebenarnya cukup memukau. Sebelum bertugas di Polda Sumut, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu dan Kapolres Nias.
Ketika menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP DK pernah dicopot karena kerap memamerkan gaya hidup mewah dan hedonis. Ulahnya itu membuat geram Kapolda Sumut yang kala itu dijabat oleh Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
AKBP DK kemudian dicopot karena melanggar Perkap 10 tahun 2017, yang mengatur seluruh anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah.
Sebelum di Labuhanbatu, AKBP DK juga pernah bertugas sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007. Setelah itu, suami dari Kiki ini kemudian ditempatkan di Polda Aceh.
Lalu dari Aceh, AKBP DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias. Kemudian 3 Agustus 2020, AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat. Saat itulah ia dicopot dari jabatannya karena hidup mewah.
Selanjutnya DK ditempatkan di Polda Sumut. awalnya sebagai perwira biasa. Pada 2023 ia ditempatkan sebagai Wadirkrimsus. Di sinilah ia ketahuan sebagai penyuka sesama jenis hingga akhirnya dipecat. ***