Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut terduga pelaku yang menyiram anak tirinya dengan menggunakan air panas di Medan, Sumatera Utara, akan segera mendapat sanksi tegas. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
"Untuk terduga pelakunya sudah dipanggil dan bersama UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan klarifikasi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Antara, Rabu, 12 Februari.
Nahar menambahkan Kementerian PPPA juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumut dalam menangani kasus ini, termasuk pemulihan korban anak.
"Kami sudah koordinasi dengan DP3A Provinsi Sumut dan sudah menugaskan tim UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk menjangkau anak dan melakukan pendalaman terhadap kondisi fisik dan psikis anak," tegasnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa menambahkan, pihaknya prihatin dengan kasus ini.
"Kami prihatin dan tidak menolerir kekerasan tersebut dan sangat menyesalkan sikap tidak manusiawi ASN perempuan yang diduga menganiaya anak tirinya," kata dia.
Kementerian PPPA pun meminta kasus ini agar diusut tuntas karena bertentangan dengan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku telah diperiksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut, namun terkesan dilindungi. Ini tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang PP ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel," kata Margareth Robin Korwa.
Pihaknya pun mendesak perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Sumut.
Sebelumnya oknum ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatra Utara berinisial FDSH diduga menganiaya anak tirinya (10) di Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada 21 Januari 2025. Video penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial. **