-->

Berapa pun Vonis Dijatuhkan untuk Topan Ginting, Ia Tetap Diperlakukan Keistimewaan di Penjara

Sebarkan:
Topan Ginting dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan

Tidak ada kejutan yang berarti dalam proses sidang tuntutan mantan Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Sumut Topan Ginting yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Medan. Bukti korupsi sudah lengkap. Para saksi sudah menguatkan, sehingga pada persidangan Kamis (5/3/2026) jaksa begitu percaya diri menuntut Topan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Sidang masih berlanjut pekan depan hingga selesai proses vonis. Namun dari tuntutan itu, bisa diperkirakan kalau vonis yang  dijatukan hakim kepada Topan Ginting paling berkisar 3 tahun. Tergolong ringan untuk seorang pejabat yang terlibat korupsi.

Sebelumnya pada persidangan yang lain, Majelis Hakim Tipikor Medan telah memvonis dua kontraktor proyek jalan yang berperan menyuap Topan Ginting, yakni  Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dengan 2,5 tahun penjara dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi selama 2 tahun penjara. 

Ayah dan anak ini adalah pelaku suap agar mereka mulus memenangkan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Topan adalah salah satu penerima suap itu.

Dari proses persidangan yang sudah berjalan selama ini, kasus suap itu begitu terang benderang, apalagi para pelaku dan penerima mengakui semua perbuatannya.  Dari proses itu, menurut pengamat hukum Irhamsyah, tidak sulit untuk menjatuhkan vonis kepada Topan.

“Paling tidak Topan kemungkinan divonis dalam rentang waktu yang tidak jauh berbeda dengan pelaku penyuapan itu,” kata Irhamsyah.

Perkiraan Irhamsyah itu sejalan dengan proses persidangan korupsi di Indonesia di mana hakim biasanya menjatuhkan vonis 2/3 dari tuntutan jaksa.  Hal ini terjadi karena dalam sistem persidangan di Indonesia tidak adanya aturan sebagai pedoman pemidanaan yang seragam, sehingga hakim memiliki diskresi (keleluasaan) untuk menyesuaikan hukuman berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Namun bagi Topan Ginting, berapa pun masa hukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya, kehidupannya selama di penjara tetap nyaman-nyaman saja.

Sudah menjadi rahasia umum di kalangan penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan kalau Topan adalah warga binaan yang mendapat perlakuan sangat Istimewa di lembaga itu.

Seorang sumber kajianberita.com di lapas tersebut menyebutkan kalau perlakuan terhadap Topan sangat khusus, sampai-sampai Kepala Lapas Tanjung Gusta juga segan kepadanya. 

Topan disebut-sebut menghuni ruang tahanan yang ekslusif dengan fasilitas tidak jauh berbeda dari hotel. Ia juga punya ruangan istimewa untuk menerima tamu yang datang berkunjung.

Hampir setiap hari, kata sumber itu, selalu saja ada tamu dari Pemprovsu yang datang menemui Topan. Tidak jelas apakah itu urusan kantor atau pribadi. Yang jelas, setiap ada tamu yang datang, mereka selalu bertemu di ruang khusus yang difasilitasi Kepala Lapas  Tanjung Gusta.

Fasilitas yang diterima Topan Ginting kabarnya merupakan rekomendasi langsung dari pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas) Jakarta. Dan kuat dugaan, semua itu atas lobby dari Gubernur Sumut Bobby Nasution yang dikenal sebagai sahabat dekat  Topan. 

Topan adalah pejabat kepercayaan Bobby sejak keduanya sama-sama bertugas di Pemko Medan. ketika Topan ditangkat, ia begitu ngotot untuk tidak menyebutkan keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi itu. 

sebagai konsekuensinya, Topan pun mendapat perlakuan istimewa selama di penjara. 

Dengan fasilitas istimewa itu,  berapa lama pun vonis yang dijatuhkan kepada Topan, ia tetap hidup nyaman di dalam penjara karena mendapat fasilitas yang cukup lengkap.

Seorang tahanan korupsi di Lapas Tanjung Gusta, yakni Ilyas Sitorus yang merupakan  mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Sumut, pernah mencoba memotret perlakuan istimewa yang diterima Topan melalui kamera seluler yang ada di tanganya. Namun aksi itu diketahui Topan.

Topan lantas mengadu ke Bobby Nasution. Dari Bobby, masalah itu kemudian sampai ke pejabat tinggi di Kementerian Imapas. Akhirnya Ilyas Sitorus langsung dipindahkan ke Nusa Kambangan. Padahal Ilyas semestinya sudah bebas bersyarat pada 25 Februari lalu.

Inilah bukti betapa saktinya Topan selama hidup di Lapas Tanjung Gusta. Yang mencoba melawan, siap-siap  akan menerima risiko berat ! ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini