-->

Ini Data Karyawan PT Toba Pulp Lestari yang akan Terkena PHK Massal

Sebarkan:

Sejarah panjang perjalanan PT Toba Pulp Lestari akan segera berakhir sejak  perusahaan penghasil bubur kertas itu berhenti beroperasi setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimilikinya. Sekitar 80 persen karyawannya akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salomo Sitohang, Corporate Communication Head PT TPL, mengatakan jumlah secara spesifik memang belum dilampirkan pada informasi keterbukaan, karena masih sosialisasi.

"Nanti 12 Mei baru tahu. Ditanggal itu kita update, tapi sebagai gambaran sekitar 80 persen untuk saat ini, dari seluruh total karyawan," ucap Salomo saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (27/4/2026).

Kata dia, total karyawan berubah-ubah sejak stop operasional pada Desember 2025, karena sebagian sudah ada yang mencari kerja sendiri.

Dikutip dari laporan tahunan PT Toba Pulp Lestari 2025, jumlah tenaga kerja sebanyak 1,149 karyawan. Data itu menyebutkan, tenaga kerja berusia 18-25 tahun sebanyak 113 orang, usia 26-35 tahun 459 orang, Usia 36-45 tahun 286 orang, Usia 46-55 tahun orang dan 55 tahun 12 orang.

Sebelumnya diberitakan, manajemen menyampaikan sosialisasi PHK telah dilakukan pada 23 hingga 24 April 2026. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026.

“Pada tanggal 23-24 April 2026, perseroan melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perseroan. Pemutusan hubungan kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).

Keputusan ini berkaitan langsung dengan pencabutan PBPH. Izin tersebut menjadi dasar utama kegiatan perusahaan.

“Kegiatan Operasional: Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,” lanjut manajemen.

Penghentian operasional membuka potensi risiko hukum. Perusahaan mencatat kemungkinan munculnya gugatan atau perselisihan hubungan industrial dari karyawan terdampak.

Tekanan terhadap Toba Pulp Lestari sudah muncul sejak akhir 2025. Pemerintah menghentikan operasional pabrik di Sumatera melalui dua kebijakan.

Kementerian Kehutanan menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memerintahkan penghentian penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus.

Instruksi tersebut dikeluarkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 10 Desember 2025. Kebijakan diambil setelah banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah. Otoritas berupaya mengantisipasi risiko lanjutan akibat cuaca ekstrem.

Dampaknya langsung terasa pada operasional perusahaan. Pasokan kayu terhenti dan sistem penatausahaan hasil hutan tidak berjalan. ***(komp)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini