-->

Bongkar Korupsi Bea Cukai, KPK Geledah Safe Deposite Box sebuah Bank di Medan, Sita Emas dan Valas

Sebarkan:

Sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari safe deposit box atau kotak penyimpanan harta pada salah satu bank di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/4/2026)
Upaya membongkar kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, terus dilakukan KPK di Jakarta. Sebanyak 17 pejabat Bea Cukai dan pengusaha telah diamankan dalam kasus korupsi itu. Salah seorang pejabat yang ditangkap adalah Rizal, yang menjabat sebagai  Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Rizal tergolong pejabat yang pernah memegang sejumlah posisi strategis di Bea dan Cukai. Beberapa jabatan yang pernah ia emban, antara lain, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).  

Sejak Februari 2026 Rizal mendapat kepercayaan sebagai  Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang membawahi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. Namun sangat disayangkan, semakin tinggi jabatannya, ternyata aksi korupsi yang dilakukan Rizal semakin menjadi-jadi.

Tak heran ia punya simpanan di berbagai bank yang ada di Sumatera. KPK lantas melakukan penyitaan di sejumlah bank tersebut, salah satunya menyita isi safe deposite box di sebuah bank swasta di Medan. Sayangnya, KPK tidak mau menyebut nama bank itu.

Penyitaan itu yang berlangsung pada 20 April 2026 mendapat pengawalan khusus dari apparat keamanan dan pihak internal bank tersebut.

"Dalam safe deposit box yang merupakan milik tersangka Rizal, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan KPK melakukan penggeledahan tersebut dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus korupsi Bea Cukai, serta sebagai langkah awal memulihkan kerugian keuangan negara.

Hasil OTT Bea Cukai

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka yakni Rizal  selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini