Belum reda
masalah Miftah Maulana, yang mengaku ulama di Tanah Jawa tapi menyebarkan
berita bohong demi menjilat penguasa, kini muncul lagi kabar menggegerkan dari
tanah air, soal penahanan ketua Ombudsman Hery Susanto oleh pihak Kejaksaan
Agung pada Kamis (16/4/2026). 
Hery Susanto (foto dok. Ombudsman)
Penangkapan ini menjadi sorotan karena Hery baru belum genap sepekan dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, tepatnya pada 10 April 2026.
Pantauan di lokasi, Hery terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dilapisi rompi tahanan merah muda khas Kejagung. Ia digiring oleh sejumlah penyidik dengan tangan diborgol sekitar pukul 11.19 WIB.
Dengan wajah masam dan tanpa memberikan pernyataan, Hery langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan dibawa meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka Hery Susanto," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026) dikutip Kompas.com.
Diketahui, Hery Susanto baru saja resmi menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031. Ia merupakan satu dari Sembilan komisioner Ombudsman yang diangkat pemerintah.
Adapun pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti di Istana Negara, setelah lagu Indonesia Raya berkumandang tanda acara pengucapan sumpah jabatan dimulai.
Sosok Hery
Hery Susanto dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang kuat di bidang kebijakan publik serta pengawasan pelayanan masyarakat. Ia memulai kiprahnya menjadi aktivis di masa reformasi. Hery lalu pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI.
Dalam perjalanan kariernya, Hery dikenal fokus pada pengawasan sektor-sektor vital seperti energi dan agraria. Puncak kiprah publiknya dimulai saat ia dipercaya menjadi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.
Kinerjanya dinilai cukup konsisten hingga akhirnya ia ditunjuk sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.
Hery menempuh studi sarjana di Universitas Negeri Jakarta. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Indonesia dengan mengambil jurusan Ilmu Administrasi.
Tak berhenti di situ, Hery juga menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) pada tahun 2024 di Universitas Negeri Jakarta dengan fokus pada Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Namun kini ia harus menanggung malu, sebab di masa menjabat anggota Ombudsman RI, ia berkhianat kepada sumpah karena diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang. Suap itu diberikan perusahaan tambang dalam rangka memuluskan misi mereka agar bebas dari kritikan soal kinerja.
Ombudsman menjadi sasaran suap karena lembaga ini berperan sebagai pengawas bagi kinerja lembaga negara dan pengawas bagi pelayanan public. ***