Pemerintah membuka wacana perubahan besar dalam tata kelola haji, termasuk kemungkinan kembali ke sistem lama sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Langkah ini mengemuka seiring antrean keberangkatan haji yang kini sudah mencapai 30 tahun.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut, pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi untuk mengatasi panjangnya daftar tunggu, termasuk skema baru yang disebut “war tiket haji”.
"Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, insya Allah tidak ada antrean,"
War ticket adalah istilah lain dari perebutan kuota untuk bisa mendapatkan jatah berangkat haji. Dalam konsep yang diwacanakan, perang perebutan tiket ini berbasis kepada kecepatan calon jamaah untuk mendapatkan kuota.
Sistemnya, pemerintah akan mengumumkan biaya dan jadwal pendaftaran setiap tahunnya, lalu calon jamaah berlomba mendapatkan kesempatan meraih kuota, kemudian membayar untuk mendapatkan kursi keberangkatan.
"Pemerintah nantinya akan mengumumkan soal biaya haji tahun ini yang nilainya sekian, lalu Pemerintah membuka pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian. Di sinilah para calon jamaah berebut mendapatkan jatah berangkat haji. Inilah yag disebut war ticket atau perebut kuota untuk bisa berangkat. Jadi siapa cepat dia dapat,” kata Mochamad Irfan Yusuf.
Wacana ini muncul dari diskusi internal Kementerian Haji dan Umrah, termasuk bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurut Irfan, panjangnya antrean menjadi alasan utama perlunya evaluasi sistem yang ada saat ini.
"Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian, terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu, muncul: Apakah perlu antrean yang begitu lama?,"
Pemerintah menilai, sistem yang berlaku saat ini perlu ditinjau ulang agar lebih adaptif terhadap tingginya minat masyarakat untuk berhaji.
Meski mengarah pada perubahan signifikan, Irfan menegaskan bahwa seluruh opsi tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi.
"Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang untuk diputuskan, tapi sebagai sebuah wacana, tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,"
Pemerintah disebut masih mengkaji dampak dan kesiapan sistem sebelum mengambil kebijakan final.
Sementara itu Wamenhaj, Dahnil menjelaskan, kalaupun skema itu dijalankan, maka system itu diproyeksikan berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.
“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Wamenhaj Dahnil dilansir ANTARA, Jumat, 10 April.
Ia menjelaskan pemerintah bersama DPR RI nantinya akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.
“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata WamenhajDahnil.
Adapun bagi jamaah yang memilih jalur antrean, kata dia, akan tetap mendapatkan subsidi atau nilai manfaat. Ia menegaskan penentuan harga berada dalam kewenangan negara, sehingga tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan haji.
Menurutnya, kuota yang digunakan pada skema war ticket bisa berasal dari dua sumber. Pertama, dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota reguler yang diberikan Arab Saudi tiap tahunnya. Kedua, berdasar pada proyeksi visi Arab Saudi 2030. Otoritas kerajaan menargetkan peningkatan kuota jamaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030.
Peningkatan kuota tersebut dinilai akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan haji.
Saat ini dengan sekitar 203 ribu calon haji reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun. Jika jumlah calon peserta haji meningkat menjadi 500 ribu orang, maka kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp40 triliun.
“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Wamenhaj Dahnil.
Demi meringankan beban pembiayaan, maka war ticket ini menjadi salah satu opsi, selain harapannya bisa memperpendek antrean haji di Indonesia. Selanjutnya, kuota tambahan tersebut akan dikelola melalui sistem yang dirancang transparan dan akuntabel yang dibangun Kemenhaj.
Jamaah yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, dapat langsung mengambil kuota tersebut tanpa harus menunggu antrean panjang.
Berbeda dengan haji reguler, kata dia, skema ini tidak menggunakan subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan haji. Seluruh biaya ditanggung langsung oleh jamaah sesuai dengan nilai riil penyelenggaraan atau biaya haji yang ditetapkan pemerintah.
“Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujar WamenhajDahnil.
Di sisi lainjamaah reguler yang telah masuk daftar tunggu juga bisa mengambil skemawar ticket, namun nantinya mereka juga harus membayar biaya haji riiltanpa subsidi dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). ***
