-->

Cara Kotor Pemerintahan Jokowi Membantu Bobby di Pilkada Sumut Terbongkar di Sidang Korupsi DJKA

Sebarkan:

eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Bau busuk Pilkada Sumut 2024 kembali berhembus. Adalah sidang kasus korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang tengah digelar di Pengadilan Negeri Medan membongkar kembali bau busuk itu. 

Tidak disangka, dalam persidangan itu terungkap betapa busuknya permainan Pemerintahan Jokowi -- yang dengan cara-cara kotor -- mendukung kemenangan Bobby Nasution pada Pilkada Sumut 2024.

Hal itu tergambar dari sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi wilayah Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026).  

 Sidang itu mendudukkan tiga orang sebagai terdakwa, terdiri dari  dua pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA, dan Muhammad Chusnul selaku Inspektur Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Ada pula seorang pihak swasta, yaitu Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata yang ikut sebagai terdakwa karena keterlibatannya memberikan uang suap.

Ketiganya menjadi pesakitan ppada persidangan itu berdasarkan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah.

KPK kemudian membongkar lebih lanjut perkara itu hingga akhirnya terkuak adanya praktik suap pada sejumlah proyek pekerjaan di DJKA untuk paket pekerjaan di Sumatera, Jawa Barat, hingga Sulawesi.

Di klaster DJKA Sumatera, korupsi itu berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dan sekitarnya. Dalam kasus ini para pejabat Kemenhub yang menjadi tersangka diduga menerima suap Rp 12 miliar terkait rencana pengaturan lelang.

Uang korupsi itu diperoleh dari kontraktor. Adapun kontraktor yang memberi uang akan dijanjikan mendapat proyek yang ada di Kementerian Perhubungan.

Sebenarnya sidang itu untuk membongkar perilaku para terdakwa yang menerima uang suap dari kontraktor. Belakangan para terdakwa berupaya membela diri dengan mengatakan bahwa mereka terpaksa menerima suap karena ada tekanan dari atasan mereka, Menteri Perhubungan kala itu, Budi Karya Sumadi.

Rencananya uang hasil pemerasan itu digunakan untuk mendukung kemenangan menantu Jokowi (saat itu masih menjabat presiden), yakni Bobby Nasution pada Pilkada Gubernur Sumut 2024. Maka itu sejumlah pengusaha yang menjadi mitra Kemenhub diminta berkontribusi dalam jumlah beragam.

Para pejabat Kemenhub wajib mendukung, jika tidak mereka akan mendapat sanksi.

Tak bisa dibantah, akhirnya sidang yang tadinya ingin membongkar korupsi proyek, kemudian berkembang menjadi persidangan berbau politik yang mengungkap busuknya permainan Pemerintahan Jokowi untuk mendukung kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024.

Sebagai Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tentu tidak bekerja atas inisiatif sendiri. Besar kemungkinan ia mendapat perintah dari presiden untuk pengumpulan dana itu. 

Lantas Budi kemudian memberi perintah kepada anak buahnya guna mendapatkan uang dari para kontaktor dengan iming-iming kontraktor yang berkontribusi akan diberikan proyek.

Salah seorang saksi yang dimintai keterangannya pada sidang itu, Danto selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktoral Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, menjelaskan  bagaimana ia dan rekan-rekannya dipaksa oleh Budi Sumadi untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor.

“Kami diminta untuk mendapatkan uang Rp5,5 miliar untuk kepentingan pemenangan Bobby Nasution pada Pilgub Sumut dan juga untuk kepentingan Pilpres 2024 di Sumut,”ujarnya.

Karena itu perintah seorang menteri yang merupakan atasan mereka, Danto dan teman-temannya tidak kuasa menolak. Agar bisa mendapat uang sesuai rencana, teknis pengumpulan dana dibahas  dalam rapat khusus bersama 9 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perhububungan.

Hasil rapat itu menegaskan bahwa setiap PPK yang ada di Kementerian Perhubungan wajib menyetor minimal Rp500 juta untuk mendukung Pilkada Bobby Nasution. Atas kesepakatan itu, mau tidak mau, para pejabat PPK di lingkungan Kemenhub terpaksa  menggalang dana dari  para kontraktor.

"Pejabat PPK kemudian memanggil para kontraktor yang selama ini jadi mitra Kementerian Perhubungan untuk diminta berkontribusi melalui transfer. Pokoknya yang utama adalah membantu kampanye Bobby,” ujar Danto yang memberi keterangan secara online.

Pada persidangan itu, pemeriksaan saksi lebih banyak dilakukan secara daring karena sebagian besar saksi adalah pejabat yang masih aktif betugas di Kementrerian Perhubungan, Jakarta. Persidangan kasus ini dilakukan di Pengadilan Negeri Medan karena terkait dengan suap untuk proyek kereta api yang ada di Sumatera Utara.

Sidang secara daring kasus korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan yang membongkar kasus suap untuk mendukung kemenangan Bobby Nasution pada Pilkada 2024
Tidak hanya Danto yang dimintai keterangan, ada juga Hardho selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Paket Peningkatan Jalur KA Kemenhub. Sama seperti keterangan Danto,. Hardho juga membeberkan peran Budi Karya pada aksi penerimaan uang suap itu.

Yang menarik tentu saja soal bagaimana Budi Karya memaksa para pejabat penting di Kemenhub untuk mendukung kemenangan Bobby pada Pilkada di Sumut.

Budi Karya berupaya Membantah

Budi Karya selaku Menteri Perhubungan pada masa itu  juga turut memberikan keterangan secara online. Merasa terpojokkan oleh keterangan saksi, ia berupaya menampik semua keterangan para mantan anak buahnya itu.  

Budi  mengaku sama sekali tidak pernah memerintahkan pejabat Kemenhub untuk mengumpulkan uang guna membantu kampanye Bobby Nasution.

"Pengumpulan dana untuk kemenangan Bobby Nasution pada Pilkada Sumut sama sekali  tidak benar. Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto maupun saksi lainnya untuk melakukan tindakan itu, Yang Mulia. Pokoknya tak ada perintah mengumpulkan uang," ujar Budi Karya.

Namun Ketua Majelis Hakim Khamozaro tentu tidak sepenuhnya percaya dengan pembelaan Budi Karya. Ia terus mencecar beragam pertanyaan kepada Budi Karya. Apalagi dua saksi lainnya pada sidang itu dengan gamblang menyebut bahwa eks Menteri Perhubungan itu turut terlibat.

"Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari pejabat Pembuat Komitmen?" tanya Khamozaro.

Lagi-lagi Budi menjabat "Tidak ada Pak!".

Namun bantahan Budi ini tampaknya masih meragukan hakim, sebab saksi dari kalangan pengusaha juga membenarkan keterangan Danto dan Hardho.

Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata yang menjadi salah seorang terdakwa dalam persidangan itu juga turut membeberkan bagaimana ia diminta membantu kepentingan politik penguasa pada Pilkada dan Pemilu 2024. Eddy termasuk salah seorang pengusaha yang memberikan uang karena dijanjikan akan mendapatkan proyek lain di DJKA wilayah Sumut.

Majelis Hakim Khamozaro sampai geleng-geleng kepala mendengar keterangan saksi dan terdakwa itu. Ia tidak menyangka, seorang menteri ikut terlibat mengatur proyek dan turut bermain pada Pilkada dan Pilpres.

Dari persidangan itu semakin terungkap betapa busuknya Pilkada 2024. Kebusukan itu terutama terjadi di Pikada Sumut yang akhirnya dimenangkan menantu Jokowi, Bobby Nasution berpasangan dengan Surya, mantan Bupati Asahan.

Sebenarnya bukan hanya Kemenhub saja yang dipaksa untuk mencari uang guna menyokong Pilkada Bobby di Sumut, kementerian lain juga mendapat tekanan yang sama.

Bahkan seorang anggota kepolisian mengaku kalau Polda Sumut juga turut diminta menggalang dana bagi Bobby Nasution pada Pilkada itu. Hanya saja sejauh ini baru kasus di Kementerian Perhubungan ini yang terungkap.

Dari keterangan sidang ini tergambar  betapa rusaknya permainan politik di masa pemerintahan Jokowi. Segala cara dilakukannya untuk mendukung kemenangan keluarganya guna menduduki singgasana kekuasaan. 

Tidak hanya untuk Pilkada Sumut, pemerintahan Jokowi juga bermain untuk pemilihan presiden karena ada anaknya Gibran Rakabuming yang tampil sebagai calon Wakil Presiden.

Majelis Hakim Khamozaro menilai masih ada beberapa hal lain yang penting untuk dibongkar di balik kasus suap menyuap di Kemenhub itu. Oleh karena itu, hakim memerintahkan Budi Karya untuk datang langsung ke Pengadilan Negeri Medan pada sidang 8 April 2026 guna memberikan keterangan lebih detail. Status Budi Karya sejauh ini masih sebagai saksi.

Namun KPK yang menangani kasus ini kabarnya sudah memberi sinyal kuat untuk menjadikan Budi Karya sebagai tersangka.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, posisi Budi Karya sebagai top management di Kemenbuh pada waktu itu membuat keterlibatannya dalam keseluruhan rangkaian korupsi sangat kontras. Apalagi kasus korupsi itu melibatkan banyak proyek di daerah, mulai Jawa, Sumatera hingga Sulawesi.

Asep Guntur Rahayu mengaku KPK  menunggu seluruh rangkaian perkara rampung agar penetapan hukum terhadap pihak di level top management dapat dilakukan secara utuh dan tidak parsial. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini