![]() |
| Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo yang kini tak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. (Dok. Kementerian Pertahanan) |
Terungkapnya keterlibatan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menghadirkan persoalan serius di tubuh BAIS sebagai lembaga intelijen TNI. Buntutnya, Letjen TNI Yudi Abrimantyo mundur dari jabatannya sebagai Kepala BAIS sebagai bentuk tanggungjawab.
Letjen TNI Yudi Abrimantyo ditunjuk menjabat kepala BAIS sejak 22 Maret 2024. Ia dikenal sebagai sosok perwira TNI yang sarat pengalaman di bidang intelijen. Alumni Akademi Militer 1989 ini banyak mendapatkan penghargaan selama berkarier di militer.
Namun kasus keterlibatan empat anggota BAIS dalam penyiraman dengan air keras terhadap Andrie Yunus membuat prestasinya tercoreng sehingga Yudi Abrimantyo mengundurkan diri dan menyerahkan kembali jabatan Kepala BAIS kepada TNI.
Langkah Yudi itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat memberi keterangan kepada wartawan pada Rabu siang (25/3/2026).
“Ya perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Ka BAIS,” ujar Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Saat ditanya apakah frasa 'penyerahan jabatan' itu merupakan bentuk pencopotan atau pengunduran diri, dia enggan menjawab. Aulia Dwi Nasrullah sama sekali tidak mau menjelaskan lebih lanjut.
“Terima kasih,” jelas dia dan langsung berlalu dari kerumunan wartawan.
Yang bisa dipastikan, Letjen TNI Yudi Abrimantyo tidak lagi menduduki jabatan Kepala BAIS. Saat ini jabatan itu masih kosong. Mabes TNI juga tidak mengungkap sosok pengganti dari Letjen TNI Yudi Abrimantyo.
Tidak terbantahkan lagi bahwa pengunduran Letjen TNI Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala BAIS tidak lepas dari kasus penyiraman air keras yang dilakukan anak buahnya kepada Andrie Yunus.
Sebelumnya, penyelidikan kasus penyiraman air keras itu mendapatkan bukti bahwa pelakunya adalah empat anggota TNI yang bertugas di BAIS.
Hal itu diketahui usai Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI menerima penyerahan tersangka dan mengumumkannya ke publik pada 18 Maret 2026 pukul 14.00 WIB. Dari pengumuman itu terungkap bahwa Puspom TNI telah menahan empat prajurit Bais TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebelum dipindahkan ke Pomdam Jaya.
Mereka berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).
Sebanyak dua dari empat tersangka merupakan eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kendari demikian, Puspom TNI belum mengungkapkan peran secara detail, motif, hingga kronologi lengkap penyerangan tersebut. Puspom TNI memastikan bahwa mereka menyelidiki dalang di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Adapun Andrie Yunus sampai hari ini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena 24 persen badannya melepuh akibat siraman air keras itu.
Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh keempat pelaku saat ia melintas di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat tindakan itu, korban mengalami luka bakar di wilayah tubuhnya, terutama di bagian wajah dan leher.
Sebelumnya Andrie Yunus juga kerap mendapat ancaman dan aksi terror. Aksi yang sama juga kerap diarahkan ke kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) di Jakarta.
Kasus penyiraman aktivis HAM ini merupakan aib yang sangat memalukan di masa pemerintahan Prabowo Subianto yang cenderung mengedepankan kekuatan militer.
Andrie sendiri dikenal sebagai aktivis HAM yang sangat kritis dan aktif membela para korban HAM. Ia juga kerap mengkritisi kebijakan militer yang tidak berpihak kepada rakyat, termasuk mengkritik tajam revisi UU TNI dan aturan dalam sistem peradilan militer. ***
