-->

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Jubir KPK sebut Suka-Suka Penyidik

Sebarkan:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keputusan menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah merupakan langkah suka-suka penyidik. Sebab hanya penyidik KPK yang berwenang memutuskan status penahanan tersangka kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait polemik status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Menurutnya, setiap tahanan punya hak untuk mengajukan permohonan seperti yang dilakukan Yaqut.

"Permohonan bisa disampaikan yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Soal apakah itu dikabulkan penyidik, semuanya tergantung Keputusan mereka," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Maret.

"Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik. Ya, suka-suka mereka," sambung dia.

Yaqut diketahui sudah menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Dia dibebaskan secara diam-diam pada malam hari. KPK mengaku permintaan keluarga untuk pembebasan itu sudah disampaikan pada 17 Maret atau lima hari setelah ditahan pada Kamis, 12 Maret.

Padahal beberapa hari sebelum pembebasan itu, KPK menegaskan bahwa Yaqut tetap akan ditahan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Yaqut dan semua tahanan KPK muslim lainnya akan melaksanakan solat idul fitri pada Sabtu 21 Maret 2026 di Masjid Merah Putih yang ada di kantor KPK.

Dari 81 tahanan korupsi yang mendekam di Rutan KPK, ada 67 tahanan beragama Islam.

“Mereka berlebaran di tahanan. Solat Ied di masjid merah putih di sekitar gedung KPK,” kata Budi.

Tak tahunya, semua itu omong kosong. Sebelum lebaran, Yaqut sudah dibebaskan dan dibiarkan kembali ke rumahnya untuk berlebaran bersama keluarga. Terlihat jelas, Yaqut mendapat keistimewaan.

KPK mulanya bungkam soal pembebasan Yaqut ini. Tapi setelah dibongkar oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Emmanuel Ebenezer, mantan wakil menteri tenaga kerja yang juga ditahan di Rutan yang sama, akhirnya KPK buka suara soal pembebasan Yaqut.

Perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK, menurut Budi,  sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Diberitakan sebelumnya, Istri eks Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa mengungkap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak ada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam, 19 Maret.

Hal ini disampaikan Silvia usai menjenguk suaminya yang kini sedang menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Yaqut diketahui merupakan tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama

“Tadi, sih, sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret.

Silvia mengaku Noel bercerita padanya soal Yaqut yang tak diketahui keberadaannya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ungkapnya.

“Sampai hari ini, (eks Menag Yaqut, red) enggak ada,” sambung dia.

Yaqut juga tak tampak saat KPK menggelar salat Idulfitri bagi tahanan yang beragama Islam pada Sabtu, 21 Maret. Padahal, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis yang juga jadi tersangka kasus korupsi kuota haji yang terlihat ikut dalam kegiatan peribadahan tersebut.

Ishfah terpantau menjalani salat Idulfitri bersama tahanan lain, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya hingga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Yaqut adalah tahanan KPK pertama yang mendapat status sebagai tahanan rumah. Tidak ada alasan berobat alasan sakit atau alasan lain di balik pemberian status itu. Hanya semata-mata agar Yaqut bisa berlebaran dengan keluarganya.

Tentu saja ada peran Nahdlatul Ulama (NU) dibalik fasilitas untuk Yaqut itu. Apalagi ketua Umum NU adalah abang kandung dari Yaqut.

Untuk diketahui, NU adalah ormas agama yang aktif dalam politik dan kerap memanfaatkan basis massa Islam sebagai alat jualan mereka. Pada Pemilu 2024 lalu, pengurus NU terlibat dalam mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staqub bahkan memberi sanksi kepada pengurus NU yang tidak sejalan dengan langkah politik organisasi itu. Dan sebagai konsekuensinya, NU pun mendapat anugerah usaha tambang yang kemudian menghadirkan polemic baru di internal mereka. ***

 

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini