![]() |
| Yaqut Cholil Qaumas, tersangka korupsi yang mendapat keistimewaan dari KPK. Kini Yaqut bisa tenang berlebaran dengan keluarga |
Yang terbaru, lembaga ini secara diam-diam ternyata telah mengeluarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Ruang Tahanan (Rutan) hanya karena adanya lobi dari penguasa dan kelompok ormas tertentu.
Tadinya KPK sepertinya berusaha untuk menutup kabar soal pengeluaran Yaqut dari dalam tahanan itu. Tapi ternyata kabar itu dibocorkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang mendapat informasi saat mengunjungi suaminya yang ditahan di Rutan yang sama.
Menurut Silvia, Yaqut tidak lagi berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kamis malam (19/3/2026) atau dua hari sebelum lebaran. Ia mendapat kabar itu dari suaminya saat berkunjung ke ruang tahanan itu.
Para tahanan KPK lainnya juga sudah tahu soal pembebasan Yaqut itu.
Pengeluaran Yaqut dari ruang tahanan berlangsung sangat rahasia. Sengaja dilakukan pada malam hari agar tahanan lain tidak tahu. Namun ternyata kabar itu bocor juga karena sejak Jumat pagi, Yaqut tidak lagi terlihat di ruangannya.
Saat solat idul fitri berlangsung pada Sabtu pagi 20 Maret, Yaqut sama sekali tidak terlibat bergabung dengan para tahanan lainnya. Hampir semua tahanan muslim melaksanakan solat idul fitri bersama-sama, tapi wajah Yaqut sama sekali tidak terlihat.
Untuk meredakan desas-desus itu, pihak internal KPK sempat mengabarkan bahwa Yaqut kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Tapi ternyata kabar itu bohong belaka. Belakang terungkap kalau Yaqut sudah bergabung bersama keluarganya merayakan idul fitri.
“Semua tahanan pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan. Tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini nggak ada,” tandas Silvia.
Yaqut adalah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang mendapat anugerah menjabat sebagai Menteri Agama di masa Pemerintahan Jokowi periode 2019-2024. Tidak disangka, di masa kepemimpinannya, Yaqut dituding sebagai salah satu otak korupsi kuota haji 2023-2024 sehingga merugikan negara lebih dari Rp600 miliar.
Selain Yaqut, ada pula tersangka lainnya yang juga merupakan tokoh NU, yakni Ishfah Abidal Aziz yang oleh orang-orang Islam di Jawa dipanggil Gus Alex.
Si Alex ini juga sempat ditahan KPK karena berkonspirasi dengan Yaqut dalam melakukan korupsi kuota haji. Keduanya sama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sama dengan Yaqut, si Alex pun kabarnya sudah dikeluarkan dari tahanan KPK pada hari yang sama. Dengan demikian Yaqut dan Alex menjadi tahanan KPK yang mendapat fasilitas istimewa dibanding tahanan KPK lainnya.
Kalau saja pembebasan itu tidak dibocorkan oleh Silvia, mungkin publik tidak tahu kalau KPK turut bermain dalam kasus korupsi itu. Tapi karena sekarang semuanya sudah terbongkar, KPK pun berupaya mencari alasan untuk membenarkan tindakan mereka.
Tidak bisa dibantah, pembebasan kedua tersangka koruptor itu tidak lepas dari permintaan penguasa setelah adanya lobi-lobi yang dilakukan oleh petinggi NU. Entah mengapa, sepertinya penguasa di negeri ini masih segan berhadapan dengan NU, meski organisasi agama yang satu ini kerap memunculkan masalah.
Boleh jadi karena NU mengklaim sebagai ormas agama dengan massa yang terbanyak di negeri ini. Mereka juga merasa mampu mengendalikan massanya untuk kepentingan politik sehingga penguasa selalu tertarik untuk menjalin kerjasama dengan organisasi ini demi mendapatkan dukungan suara.
NU sendiri pada dasarnya bukanlah organisasi mandiri. Mereka sangat bergantung kepada bantuan pemerintah untuk sektor pendanaan dan operasional.
Tak heran jika organisasi ini selalu rapat dengan penguasa, dan penguasa kerap memanfaatkan mereka. Ya, semacam symbiosis mutualisme, hubungan yang saling menguntungkan.
Sejak awal sejumlah tokoh NU sudah meminta agar Yaqut dikeluarkan dari tahanan KPK, sebab di mata mereka, Yaqut sosok yang tidak bersalah.
Makanya, saat Yaqut menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan beberapa waktu lalu, tokoh-tokoh NU di Jawa berupaya mengerahkan massa Banser – organisasi sayap mereka – untuk melakukan aksi demo di Pengadilan Jakarta Selatan.
Tapi ternyata Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan itu, sehingga status Yaqut tetap sebagai tersangka. Malah tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (12/3/2026) Yaqut kembali diperiksa KPK dan langsung ditahan.
Sementara rekannya Alex menyusul masuk kerangkeng sejak 18 Maret.
Semula banyak yang memuji KPK karena sikap vokalnya yang berani menahan Yaqut yang merupakan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staqub. Tapi belakangan terungkap, ternyata penahanan itu hanya sekedar tampilan wajah palsu KPK.
Secara diam-diam, pada Kamis malam 19 Maret atau seminggu kemudian, Yaqut dan Alex sudah dibebaskan. Artinya, Yaqut hanya merasakan sejuknya udara ruang tahanan KPK selama tujuh hari. Malah Alex yang juga menjabat sebagai salah satu petinggi PBNU, hanya berada di tahanan selama dua hari.
Di sinilah terungkap betapa ‘anjingnya’ KPK itu. Mereka garang menggonggong untuk pencitraan, tapi ternyata tunduk kepada perintah penguasa yang sepenuhnya mengendalikan mereka. KPK tidak layak lagi dianggap sebagai lembaga hukum independen yang bebas dari intervensi penguasa.
Namun KPK tetap saja berupaya membela diri terkait pembebasan itu. Setelah kasus pengeluaran Yaqut terungkap ke public, pimpinan lembaga itu berupaya mencari berbagai macam alasan sebagai pembenaran.
Dua hari setelah Yaqut dikeluarkan dan kemudian terbongkar ke ruang publik, pada Sabtu (19/3/2026) juru bicara KPK Budi Prasetyo buru-buru mengumumkan bahwa pengeluaran Yaqut dan Alex bukanlah bentuk pembebasan mereka dari tuntutan hukum.
Hanya status tahanan mereka saja yang diubah, dari tahanan di dalam sel menjadi tahanan rumah. Dengan kata lain, Yaqut dan Alex berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 yang memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya. KPK kemudian menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kalau permohonan seperti itu yang menjadi alasan KPK, sebenarnya bukan hanya keluarga Yaqut saja yang bermohon agar tersangka korupsi bisa menjadi tahanan rumah. Semua keluarga tersangka lainnya juga bisa menyampaikan permohonan yang sama.
Tapi KPK tentu tidak mengabulkan karena tidak ada tekanan dari penguasa. Di sinilah bedanya perlakukan terhadap Yaqut dan Alex. Bukti bahwa KPK juga tebang pilih dalam menerapkan aturan hukum.
Masih percaya dengan Lembaga ini?
Untuk kasus-kasus yanng lain, mungkin iya. Tapi dalam kasus Yaqut dan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan tokoh tertentu, perlakuan KPK jelas tidak layak dipercaya. Inilah wajah hukum di negeri Kanoha.
Mungkin
kalau saja masalah pembebasan Yaqut ini tidak terbongkar ke permukaan, KPK akan
diam seribu bahasa. Hanya karena ketahuan
public saja, sehingga mereka berupaya mencari-cari alasan soal pembebasan
itu. Dasar anjing! ***
