-->

Pimpinan BNI Aek Nabara Kabur ke Austalia setelah Gelapkan Dana jemaat Gereja Rp28 M

Sebarkan:

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko (kanan) saat memberi keterangan pers terkait penggelapan di BNI Aek Nabara Labuhanbatu, Kamis 19 Maret 2026.
Jabatan mentereng, yakni sebagai Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu. Namun perilaku Andi Hakim Febriansyah begitu memalukan. Betapa tidak, ia tega menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, senilai Rp28 miliar yang semestinya disimpan di bank itu. Setelahnya, Andi Hakim pelesiran ke Bali dan kemudian melarikan diri ke Australia.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, sudah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka kasus penggelapan dana itu.

“Kita saat ini tengah memburu pelaku karena ia melarikan diri setelah kasus ini terungkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, dalam keterangan persnya, Kamis 19 Maret 2026.

Selanjutnya Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, penyidikan terus dilakukan secara intensif. Sejauh ini data-data pelaku yang ada di tangan Polda Sumut.

“tersangkanya adalah Andi Hakim Febriansyah, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ungkap Rahmat.

Rahmat mengatakan kasus penggelapan ini dana jemaat Gereja ini, dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Berdasarkan laporan itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggelar serangkai penyelidikan hingga menetapkan Andi Hakim Febriansyah jadi tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut," Jelas Rahmat.

POlda Sumut sudah memanggil Andi Hakim untuk menjalani pemeriksaan. Namun bos BNI itu ternyata  tidak lagi berada di Sumut. Ia sempat pelesiran ke Bali bersama keluarga. Selanjutnya dari Bali ia terbang ke Australia untuk melarikan diri.

“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ucap Rahmat.

Padahal, lanjut dia, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka serta mengajukan penerbitan red notice.

Belum ada penjelasan pihak BNI terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan stafnya ini. Namun BNI tetap diminta bertanggungjawab karena tindakan pelaku selaku mengatasnamakan bank, lengkap dengan identitasnya sebagai pimpinan BNI di Aek Nabara, Labuhanbatu.**

 

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini