-->

Berapa Uang Mengalir ke Pimpinan KPK untuk Status Tahanan Rumah Yaqut?

Sebarkan:

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Luar biasa KPK sekarang ini. Untuk pertama kalinya, mereka memberikan status istimewa sebagai tahanan rumah kepada seorang tersangka koruptor besar, Yaqut Cholil Qoumas. 

Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menilai seharusnya KPK tidak memberikan status tahanann rumah itu mengingat KPK tidak punya tradisi yang seperti itu. Apalagi kerugian negara akibat ulah Yaqut tergolong sangat besar.

Ketua SAI,  Ali Yusuf mengatakan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi harus bertindak tegas dan konsisten dalam penegakan hukum.

“Sebagai lembaga khusus, harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi,” kata Ali Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia juga menilai kebijakan pengalihan penahanan harus diterapkan secara adil kepada seluruh tahanan. Menurutnya, KPK tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada tersangka tertentu.

“Jika memang ada kebijakan pengalihan tahanan, maka tawarkan kepada tahanan lain. KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan,” ujarnya.

Ali menduga kebijakan pengalihan penahanan yang hanya diberikan kepada Yaqut berpotensi dipengaruhi oleh pihak internal KPK. Ia meminta agar proses pengambilan keputusan tersebut diperiksa secara transparan.

“Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi menjadi di rumah. Apakah Dewas KPK juga mengizinkan? Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya,” katanya.

Wajar jika kemudian ada kecurigaan kalau pimpinan KPK menerima sejumlah finansial untuk pembebasan Yaqut itu. Apalagi Yaqut kerap membuat kebijakan yang aneh saat menjabat sebagai Menteri.

Bahkan Yaqut pernah berencana menyuap anggota DPR RI sebesar Rp17 miliar agar bungkam soal korupsi yang dilakukannya di Kementerian Agama. Bukan tidak mungkin hal yang sama sudah dilakukan Yaqut dan pendukungnya terhadap pimpinan KPK.

Lantas berapa finansial yang diterima pimpinan KPK terkait pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut? Mungkin data ini yang perlu dibongkar lebih lanjut.

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” kata Silvia kepada jurnalis pada Sabtu (21/3).

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.

Silvia menyebut informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain di rutan. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini pun enggak ada,” katanya.

Setelah pernyaan Silvia itu, akhirnya KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan selama menjalani penahanan di rumah.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini