-->

Begini Siasat Andi Febriansyah Gelapkan Uang Jemaat Gereja Aek Nabara Rp28 M

Sebarkan:

Andi dan istrinya Camelia Rosa (pakai masker dan topi) ketika diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan di Bandara Internasional Kualanamu, 30 Maret 2026. Dok. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan
Andi Hakim Febriansyah bisa dikategorikan banker yang cerdik. Sayangnya, kecerdikannya itu dimanfaatkan untuk perbuatan busuk. Sampai-sampai mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat ini, berani membuat bisnis bank di dalam bank. Ia memanfaatkan nama besar BNI untuk membuka deposito bodong demi mendapatkan uang dari nasabah yang lebih besar.

Nasabah yang menjadi sasaran Andi Hakim adalah uang dari Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu yang nilainya mencapai Rp28 miliar. Ia merayu pengurus jemaat itu untuk mendepositokan uangnya secara kolektif di BNI dengan bunga tinggi, mencapai 8 persen. 

Padahal standar bunga deposito bank  berada di kisaran 3,7 persen pertahun.

Tawaran Andi ini yang membuat pengurus Jemaat Gereja Paroki terbuai. Betapa tidak, dengan menyimpan uang sebesar itu di BNI, mereka bakal mendapat bunga sebesar Rp2,2  miliar setahun. Atau dalam hitungan bulan, keuntungan yang diraih mencapai Rp183 juta.  Tanpa sibuk kerja bisa mendapat untung sebesar ini, siapa yang tidak tergoda.

Akhirnya perjanjian deposito ditandatangani pada November 2025. Entah bagaimana tekniknya, Andi memalsukan semua dokumen perjanjian sehingga seolah kesepakatan dilakukan atas nama BNI. Padahal BNI sama sekali tidak memiliki program deposito sebagaimana yang disebutkan Andi.

Andi menerbitkan surat palsu dan tanda tangan palsu yang menunjukkan bahwa nasabah punya uang di dalam bank. Adapula sejumlah dokumen lain berupa bilyet deposito palsu dengan melampirkan tandatangan nasabah pada formulir penarikan tunai.

Liciknya lagi, pada tahap awal, Andi berani mengeluarkan uang pribadi untuk membayarkan bunga deposito itu sehingga terkesan bunga deposito berjalan lancar. Bisa dipastikan, uang pembayaran bunga itu ia ambil dari deposito yang ia terima.

Saat bersamaan, Andi memindahkan dana deposito itu ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, atas nama Camelia Rosa dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Selama tiga bulan berturut-turut proses pembayaran bunga berjalan lancar. Namun sejak Januari  2026, pembayaran bunga mulai mandek.  Awalnya kemacetan pembayaran dianggap hal biasa oleh pengurus jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.

Tapi ternyata kemacetan itu berlanjut. Akhirnya para jemaat mulai gelisah. Pada akhir Februari 2026, perwakilan jemaat beramai-ramai mendatangi BNI Rantauprapat guna mempertanyakan Nasib deposito mereka.

Dari situlah terungkap bahwa Andi ternyata membuat kebijakan sendiri terkait deposito tersebut. Deposito dengan nama BNI Deposito Investment sebagaimana yang dijanjikan Andi ternyata sama sekali tidak pernah ada dalam kebijakan BNI. Itu hanya kebijakan pribadinya saja untuk menipu nasabah.

Pimpinan BNI Rantauprapat tentu wajib  meminta pertanggungjawab dari Andi sebagai kepala kantor kas Aek Nabara. Tapi rencana itu gagal, sebab sejak 9 Februari 2026 Andi sudah mengajukan cuti ke perusahaan. 

Di saat cutinya masih berjalan, Andi kemudian mengirim surat lagi pengunduran diri alias pensiun dini dari BNI terhitung 20 Februari.

Tak pelak lagi, pimpinan BNI sangat yakin ada unsur penipuan dalam kasus itu. Akibatnya, pimpinan BNI Rantau Prapat, Muhammad Camel, melaporkan Andi ke Polda Sumut dalam kasus penipuan. Tak lama berselang, sejak 13 Maret 2026 Polda Sumut langsung menetapkan Andi sebagai tersangka.

Sejak itu, Polda Sumut melakukan pemburuan terhadap Andi dan istrinya. Namun yang didapat adalah kehampaan. Andi dikabarkan telah melarikan diri sejak ia mengajukan cuti. Ia dikabarkan pelesiran ke Bali. Dari Bali, Andi dan istrinya dideteksi berangkat lagi pelesiran ke Australia.

Melihat rute perjalanannya, sepetinya rencana melarikan diri itu sudah ia rancang sejak lama. Soalnya ia dan istrinya sudah mengurus visa Australia jauh hari sebelumnya.

Polisi hanya mengamankan sejumlah asset milik Andi di Rantauprapat, seperti rumah, mobil dan lainnya. Namun tentu saja jumlah asset itu tidak setara dengan nilai deposito yang ia tilep.

Kerjasama dengan imigrasi langsung disiapkan untuk menangkap Andi dan istrinya manakala mereka kembali ke Indonesia. 

Polda Sumut tetap berkeyakinan kalau Andi dan istrinya bakal kembali ke Indonesia sebab visa kunjungan mereka ke luar negeri sangat terbatas. Data pribadi Andi dan istrinya secara otomatis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam jaringan imigrasi.

Andi sepertinya tidak menyadari hal itu. Mereka dengan santainya kembali ke Medan melalui bandara Kualanamu pada Senin 30 Maret pagi. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat umum, Andi dan istrinya sengaja menggunakan masker dan topi.

Andi sudah tahu kalau fotonya sempat dipajang di sejumlah media sebagai sosok yang dicari.  Ia  berharap dengan menggunakann masker dan topi, orang tidak mengenal dirinya sebagai sosok yang dicari itu.

Tapi siapa sangka, kehadiran Andi dari luar negeri ternyata sudah ternyata sudah terdeteksi computer imigrasi, meski ia sempat transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Bandara Kualanamu. Sebelum pesawat sampai di Kualanamu, petugas keamanan tinggal menunggu kehadirannya tidak jauh dari pintu arrival bandara.

Begitu keluar dari pesawat, Andi dan istrinya langsung diamankan. Keduanya tak kuasa menghindari saat dipaksa mengakui identitas. Pada hari itu juga Andi dan istrinya langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diamankan di kantor Imigrasi bandara. 

Andi Hakim Febriansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko membenarkan kalau penangkapan dilakukan di Bandara Kualanamu pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pagi tepatnya pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya baru saja kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di Kantor Imigrasi Kualanamu," kata Kombes Rahmat.

Menurut dia, pengamanan terhadap tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap kalau Andi menggunakan uang deposito itu untuk kepentingan pribadinya. Ia juga memanfaatkan uang itu sebagai investasi di sejumlah perusahaa swasta.

“Dia mengakui adanya manipulasi deposito itu,” kata Kombes Pol Rahmat Budi Handoko. Dengan pengakuan itu, tampaknya tidak lagi sulit bagi Polda Sumut untuk membongkar kasus ini. Andi dinyatakan bersalah melanggar undang-undang Perbankan dan kasus penipuan.**

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini