![]() |
| Camelia Rosa bersama Andi Hakim Febriansyah, keduanya sudah menjadi tersangka |
Camelia sendiri merupakan sosok yang cukup terkenal di Labuhanbaru. Pada 2023 ia pernah mendapat penghargaan Entrepreneur dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya saat perayaan ulang tahun ke 78 tahun daerah itu.
Camelia dianggap sosok yang aktif menggerakkan bisnis daerah melalui jaringan bisnisnya PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera atay lebih dikenal dengan nama PT CKC Corner. Perusahaan ini bergerak dalam bidang investasi dengan menampung dana-dana masyarakat untuk digulirkan ke sejumlah sektor bisnis yang mereka Kelola.
Sudah cukup banyak dana masyarakat yang mereka kumpulkan dengan iming-iming bunga hingga 18 persen per tahun. Dan belakangan terungkap, ternyata dana Rp28 milar yang disimpan Jemaat Paroki di BNI cabang Aek Nabara, ternyata dialihkan ke usaha itu.
Andi Hakim Febriansyah diduga sebagai tokoh utama yang mengalirkan uang jemaat katolik itu ke usaha yang dikelola istrinya. Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Sekarang, menyusul Camelia Rosa mendapat status yang sama karena ia juga ikut berperan dalam praktik cuci uang itu.
Andi sudah ditahan sejak 30 Maret, sedangkan Camelia Rosa masih berstatus wajib lapor. Keduanya kini harus menanggung risiko atas tindakan kotor yang telah mereka lakukan.
Syukurnya, manajemen BNI bertanggungjawab atas tindakan karyawannya itu sehingga semua uang jemaat Katolik tersebut telah dikembalikan secara tuntas. Namun tentu saja tindakan yang dilakukan Andi Hakim telah mencoreng perbankan plat merah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, penetapan tersangka terhadap Camelia terhitung sejak 6 Mei, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026)
Rahmat menjelaskan, Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya. Sebab, dalam kasus ini, Polda Sumut bukan hanya mengusut penggelapan, tetapi kemana uang mengalir.
"Pokoknya kasusnya Tindak Pidana Pencucian Uang,"ungkapnya.
CKC Corp didirikan Andi dan istrinya pada 2021 bergerak di bidang restaurant, café, Home decor, Boutique, Automotif dan makanan beku. Perusahaan ini juga mengembangkan bisnis sport entertainment, seperti penyediaan lapangan padel, mini soccer, tennis, badminton dan lainnya. Bahkan perusahaan ini juga berencana membuka kebun binatang mini (mini zoo).
Semua usaha itu umumnya dikembangkan di wilayah Rantauprapat. Namun untuk usaha café dan restaurant, CKC Corp melakukan investasi di Medan, Binjai dan Padangsidempuan.
Pengelolaan usaha itu lebih banyak dikendalikan oleh istri Andi Hakim, Camelia Rosa. Adapun untuk modal usaha, CKC Corp berupaya menggalang dana dari public. Mereka mengiming-imingnya bunga yang sangat menjanjikan bagi siapa saja yang mau menyimpan dananya di CKC Corp.
Bayangkan, bunga investasi mencapai 18 persen pertahun, belum lagi bonus ini dan itu. Informasi tentang investasi itu tertera dalam webside CKC Corp https://investor.ckccorner.co.id/.
Dalam pengumuman public offeringnya, CKC Corp memberi gambaran, kalau ada nasabah yang menanamkan investasi sebesar Rp100 juta, maka dalam sebulan nasabah itu akan mendapatkan bunga Rp1.500.000 plus bonus akhir tahun sebesar Rp833.000 ribu.
Investasi itu berjangka 2 tahun. Setelah masa berakhir, seluruh uang akan dikembalikan.
Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar bunga yang diperoleh nasabah. Nilai investasi minimal di KCP Corp sebesar Rp50 juta. Tentu saja dibanding bank umum, besaran bunga untuk investasi CKC Corp sangat menggiurkan.
Rayu Jemaat Katolik Aek Nabara
Sebagai pemilik perusahaan, Andi Hakim Febriansyah turut aktif merayu para nasabah untuk berinvestasi di bidang usaha yang dikelola bersama istrinya. Sayangnya, ia memanfaatkan nama BNI sebagai topeng sehingga seolah-olah uang nasabah itu disimpan di BNI, padahal digulirkan untuk usaha pribadinya.
Hal itulah yang dilakukan Andi saat merayu Jemaat Katolil Aek Nabara untuk menyimpan uang di kantor BNI yang dipimpimnya. Pimpinan gereja katolik itu cukup tergiur dengan janji bunga 18 persen, sehingga mereka berani menyimpan uang program pembangunan gereja sebesar Rp28 miliar di BNI.
Tidak disangka, semua itu adalah tipu muslihat. Program deposito dengan bunga sebesar itu sama sekali tidak pernah ada di BNI. Tapi Andi Hakim justru membawa-bawa nama BNI. Bahkan ia memalsukan sejumlah dokumen atas nama BNI.
Dari pengakuan Andi Hakim saat diperiksa di Polda Sumut, sebagian besar dana jemaat Gereja Paroki yang ditilepnya memang digunakan untuk investasi CKC Corner yang dikelola istrinya.
Andi Hakim sengaja menggunakan kedok BNI untuk merayu jemaat tersebut dengan memanfaatkan jabatanya sebagai kepala kantor Kas di wilayah Aek Nabara. Pada kenyataannya manajemen BNI sama sekali tidak terlibat.
Kasus ini terungkap sejak Desember 2025 setelah pihak nasabat meminta pencairan sejumlah uang untuk keperluan renovasi gereja.
Tidak disangka, ternyata uang itu tidak bisa dicairkan. Malah Andi disebut-sebut sudah keluar dari BNI. Ia sempat melarikan diri ke Bali dan selanjutnya ke Australia.
Kasus ini pun heboh. Apalagi sejumlah jemaat Parako Aek nabara sempat melakukan aksi demo di kantor kas BNI setempat. Hal ini yang membuat Polresta Labuhanbatu dan Polda Sumut turun tangan. Andi bersama istrinya berhasil ditangkap saat mereka mendarat di Bandara Kualanamu pada 30 Maret lalu.
Sejak itu status tersangka langsung melekat dari diri Andi Hakim. Polda Sumut kemudian menyita berbagai asset yang dimiliki CKC Corp.
Meski demikian, hasil penelusuran Kajianberita,com, sampai hari ini website yang berisi informasi investasi perusahaan itu masih tetap bisa diakses public. Di website itu tertera jelas semua usaha yang dikembangkan Andi dan istrinya Camelia Rosa.
Sampai saat ini Polda Sumut masih menghitung hasil sitaan dari nilai usaha yang dikembangkan Andi Hakim dan istrinya.
Dari perkiraan kasar, diperkirakan nilainya tidak sampai puluhan miliar, karena usaha itu lebih banyak bersifat jasa. Maka itu Polda Sumut masih terus menelusuri ke mana saja uang investasi itu digunakan Andi Hakim. ***
