-->

Mantan Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid, Dibebaskan Hakim dari Tuduhan Korupsi

Sebarkan:
Babay Farid Wazdi akhirnya divonis bebas dari tuduhan korupsi kredit Sritex

Mantan Direktur PT Bank Sumut, sekaligus mantan direktur UMKM dan Syariah Bank DKI (kini Bank Jakarta), Babay Farid Wazdi divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Kuasa hukum Babay, Muhammad Nur Aji Basuki, mengapresiasi putusan tersebut.

Babay diketahui dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang. Putusan vonis bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5/2026).

“Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menyatakan Terdakwa Babay Parid Wazdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan dari seluruh dakwaan, kami memandang putusan tersebut sebagai bentuk tegaknya prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan independensi kekuasaan kehakiman dalam negara hukum," kata Aji, Kamis (7/5/2026).

Aji mengatakan bahwa pihaknya juga menghormati proses penuntutan yang selama ini berjalan. Menurutnya, proses penuntutan merupakan upaya penegakan hukum.

"LBH AP Muhammadiyah juga menegaskan bahwa proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang harus dihormati," terang Aji.

Dia juga menilai wajar adanya perbedaan pandangan antara tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim. Aji mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati putusan yang sudah diketuk majelis hakim.

"Perbedaan antara tuntutan dan putusan adalah dinamika yang wajar dalam sistem peradilan pidana yang objektif dan demokratis. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak menghormati putusan pengadilan serta menjaga marwah penegakan hukum secara berkeadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Babay Farid Wazdi tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Majelis hakim memutuskan Babay bebas.

"Menyatakan terdakwa Babay Farid Wazdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum seluruhnya. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim dalam salinan putusan yang diterima Kajianberita.com.

Babay Farid dikenal sebagai sosok banker yang cukup berpengalaman dan berprestasi. Pria kelahiran Karawang, 22 Juli 1971 ini meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1997 dan gelar Master di bidang Management Business dari International University of Japan pada tahun 2011.

Babay sejak awal bekerja di dunia perbankan, antara lain, sebagai Team Leader Capability Development Business Banking II Human Capital PT Bank Mandiri (Mei 2014-Januari 2015) dan Transactional Banking Sales Manager Kanwil IV Jakarta Thamrin PT Bank Mandiri (Januari 2015-Mei 2017).

Lalu juga Kepala Divisi International & Transaction Banking Bank BJB (Mei 2017-Oktober 2018) dan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah (Oktober 2018), Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (21 Februari 2020-21 April 2021).

Babay juga pernah menjabat sebagai Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Merangkap Direktur Teknologi & Operasional Serta Direktur Pengendalian Risiko Kredit & Kelembagaan PT Bank DKI (28 Juni 2021 – 18 Oktober 2021). Saat ini Babay menjabat sebagai Direktur Ritel & Syariah PT Bank DKI (22 Maret 2022 – Mar 2023).

Sebagai seorang banker,  Babay memiliki deretan prestasi gemilang  berupa kategori Talent Pool Bank Mandiri, CBC Terbaik I Bank Mandiri, Jakarta Commercial Sales Transactional Banking Forum Best, Presenter Team, Menerima Beasiswa dari Nakayama Foundation dan Kepala Divisi Terbaik Bank BJB.

Selain karier yang mulai dari bawah hingga mencapai jajaran Direksi  juga memiliki pengalaman spesifik mempublikasikan tulisan terkait ekonomi dan perbankan sebanyak 46 tulisan di berbagai media, baik lokal maupun nasional.

Babay terus berkarya membuat tulisan, menyusun buku Distributor Financing (kredit untuk para distributor) dan Supplier Financing (kredit untuk para supplier) dicetak Mandiri University untuk kebutuhan training para RM (Resources Manager) secara nasional.

Sederet prestasi itu yang membuat pemegang saham PT Bank Sumut di masa gubernur Edy Rahmayadi kepincut menggaet Babay untuk menjabat Direktur PT Bank Sumut sejak Maret 2023. Langkah itu sangat tepat, sebab di masa kepemimpinan Babay, PT Bank Sumut terus mencatatkan prestasi gemilang.

Sayang, setelah Bobby Nasution menjabat gubernur sejak Februari 2025, status Babay sebagai Dirut Bank Sumut mulai diganggu. Puncaknya, pada Mei 2025 Babay diberhentikan dengan alasan mencuatnya tuduhan korupsi saat ia menjabat sebagai Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI. 

Selain itu, tentu saja Bobby sengaja memecat Babay karena ia dianggap bagian rezim dari Edy Rahmayadi.

Sudah menjadi karakter Bobby kalau ia selalu curiga kepada pejabat yang diangkat di masa Edy Rahmayadi.  Bahkan kalaupun pejabat itu tidak bersalah, tetap saja Bobby dan timnya berupaya untuk mencari kesalahannya. Yang penting, harus diberhentikan.

Begitulah nasib Babay kala itu di PT Bank Sumut. Ia bahkan dipermalukan oleh Bobby Nasution yang berpidato dalam sebuah acara di Kantor Gubernur Sumut.  

Meski demikian Babay tetap parsah dan harus meninggalkan Sumut demi menyelesaikan masalah hukumnya di Jawa Tengah.

Kini putusan pengadilan tegas menyatakan bahwa Babay sama sekali tidak bersalah. Ia hanya dipermalukan oleh penguasa yang tidak paham aturan dalam system perbankan.  Pada akhirnya penguasa yang malu  karena terbukti kalau mereka hanya memfitnah orang yang bekerja secara profesional. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini