-->

Sudah Divonis, Topan Ginting Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Sebarkan:

Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. 

Salah satunya yang akan diperiksa kembali adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Sumut 2025.

Pemeriksaan dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang awalnya menjerat Topan Obaja Ginting, dkk pada tahun lalu.

“Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei yang diterima kajianberita.com.

Topan Ginting menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini karena ia menjabat kepala Dinas PUPR Sumut kala itu sehingga harus bertanggungjawab terhadap semua proyek jalan di bawah kendali APBD Sumut.  Pemeriksaan ini mengindikasikan adanya kecurigaan KPK terhadap keterlibatan pihak lain yang selama ini belum disentuh.

Apakah mungkin KPK akan memeriksa Bobby nasution sebagai gubernur yang menjadi atasan Topan Ginting?

Dalam hal ini Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum bisa memastikan. “Nanti kita lihat dari pekembangan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Berikut adalah sembilan saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini:

  1. Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Prov Sumut 2025;
  2. Dison Pardamean Togarorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Prov. Sumatera Utara;
  3. Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut;
  4. Muhammad Akhirun Piliang Alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group;
  5. Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selakuDirektur Utama PT Rona Namora;
  6. Heliyanto selaku PPK 1.4 Prov. Sumatera Utara;
  7. Rasuli Efendi Siregar selaku PNS;
  8. Umar Hadi selaku staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut; dan
  9. Rinaldi Lubis Alias Aldi selaku Direktur PT Taufik Prima Duta Putra.

Belum dirinci Budi soal materi yang akan didalami penyidik dari sembilan saksi tersebut. Adapun dalam kasus sebelumnya, KPK telah menjerat Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Mei
Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Bahkan Topan Ginting telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan selama 5 tahun 6 bulan penjara, walau kemudian publik mendapat kabar kalau Topan Ginting mendapat perlakukan Istimewa selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Topan dan rekan-rekannya kala itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan peluang mengembangkan perkara di Sumut ini terbuka selama ada fakta dan bukti yang dikantongi penyidik. Menurutnya, pengembangan semacam ini biasa dilakukan KPK.

“Kegiatan tertangkap tangan ini sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Desember.

Selanjutnya, KPK mengumumkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi di Provinsi Sumatera Utara. Tapi, belum ada nama tersangka dalam beleid itu yang berarti penyidikannya masih umum.

Saat membongkar kasus korupsi jalan di Sumut pada Juni tahun lalu, sebenarnya KPK  bertubi-buti telah mendapat kritakan dari pegiat anti korupsi. Pasalnya, KPK tidak berani memeriksa Gubernur Bobby Nasution, selaku atasan dari Topan Ginting. Sampai akhirnya tim penyidik KPK dilaporkan ke dewan pengawas karena dianggap sengaja melindungi Bobby dalam kasus ini.

Sekarang kasus yang sama kembali dibongkar KPK untuk mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Apakah mereka berani memeriksa Bobby nasution? Ini yang menjadi pertanyaan publik. KPK pun belum bisa memastikan. ***

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini