
Kompol Dedi Kurniawan saat menjalani pemeriksaan. (Foto: dok. Polda Sumut)
Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Kompol Dedi dipecat setelah videonya memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta penggunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar) viral di media sosial.
"Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan di Medan, Rabu (6/5).
Kompol DK dipecat karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya selama menjadi polisi di jajaran Polda Sumut. Menurutnya, Kompol Dedi tak terima dengan keputusan tersebut.
"Kompol DK sudah melakukan banding. Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Video Kompol Dedi melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar), viral di media sosial. Dilihat dari video yang beredar, terlihat Kompol Dedi sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina.
Kompol Dedi tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut. Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat DK mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar). Sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.
Kasus yang terjadi pada Kompol Dedi seakan mengingatkan publik kembali pada pernyataan anggota DPR RI, Mangihut Sinaga yang pernah menyoroti secara serius persoalan peredaran narkotika di daerah pemilihannya, Sumatera Utara, yang sudah berada dalam situasi darurat narkoba.
Ia menyebut peredaran narkotika kini tidak lagi mengenal batas usia maupun lingkungan dan menegaskan bahwa kunci utama pemberantasan narkoba bukan hanya pada regulasi, tetapi pada komitmen aparat penegak hukum.
“Sekarang bukan lagi manusia yang mengejar narkoba, tetapi narkoba yang mengejar semua lapisan masyarakat. Anak-anak SD, lansia, bahkan di lingkungan tempat ibadah pun sudah terpapar. Ini sangat mengerikan,” ujar Mangihut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dengan terang-terangan Mangihut menyebut bahwa adanya keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
“Di mana-mana, ini bukan cerita bohong lagi, semua para pengedar ini adalah orang dari anggota Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba),” tegasnya.
Menurutnya, meskipun terdapat kebutuhan untuk menyempurnakan Undang-Undang terkait narkotika dan psikotropika, permasalahan utama justru terletak pada lemahnya komitmen dalam pelaksanaan di lapangan. Aparat banyak yang menjadikan narkoba sebagai ajang bisnis mereka.
“Kalau komitmen aparat tidak kuat, sebaik apapun undang-undang kita ubah, hasilnya akan tetap nol. Undang-undang kita sebenarnya sudah cukup baik, meskipun ada kekurangan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar asal Sumut ini.
Lebih lanjut, Mangihut juga menyoroti peran Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba yang dinilai belum optimal. Ia mendorong adanya penguatan kewenangan BNN, termasuk dalam hal penyadapan, agar penanganan kasus dapat lebih efektif dan terintegrasi.
“Ke depan perlu dipikirkan apakah BNN bisa menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, sehingga penanganan lebih fokus dan tidak tumpang tindih,” ungkapnya.
Kalau kondisi pemberantasan masih seperti sekarang ini, sampai kapanpun, kata Mangihut, peredaran narkoba tidak akan bisa dilakukan. Justru akan semakin marak karena narkoba sudah menjadi pekerjaan bagi Sebagian apparat yang seakan punya imunitas mengerdarkan benda haram ini.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan negara dalam menindak pelaku dari kalangan aparat.
“Ini sudah darurat narkoba. Kita harus berani mengambil langkah yang lebih tegas dan sistemik. Kalau tidak, sebaik apapun regulasi yang kita buat, akan sia-sia. Perhatian kita kepada petugas Satnarkoba yang justru ikut jadi pengedar harus ditingkatkan,” pungkasnya. ***